PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) periode Juli 2024 hingga Maret 2025.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Kejaksaan pada Rabu (16/4/2035) tersebut melibatkan berbagai stakeholder dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam penanganan perkara pidana di wilayah ini.
Kajari Ahmad Nuril Alam, Wakapolres Kompol Haris, Kasdim 0820, dan perwakilan instansi lain hadir dalam pemusnahan barang bukti tidak pidana.
“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya ratusan gram ganja dan belasan handphone. Kami musnahkan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti,” kata Nuril kepada KOMPAS.com.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 109 perkara yang terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, antara lain: peredaran Sediaan Farmasi tanpa izin edar, Narkotika, pencurian, persetubuhan, penadahan, penipuan, penganiayaan, KDRT, perjudian, Sajam dan pembunuhan.
Pemusnahan barang bukti ini meliputi puluhan ribu pil terlarang, narkoba, 490 gram ganja, senjata tajam sebagai 16 buah, Handphone 15 buah, timbangan digital 9 buah, dan pakaian.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang bertanggung jawab.
“Ini adalah kegiatan berkelanjutan yang dilakukan setiap tahun sebagai wujud implementasi amanat undang-undang mengenai kejaksaan,” ujarnya.
Menurut Nuril, pemusnahan ini juga bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali dalam tindak pidana, serta diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
“Dengan mengurangi tumpukan barang bukti, kita juga meminimalkan kemungkinan penyalahgunaan barang bukti terlarang,” tambahnya.
Kejaksaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua aspek perkara pidana, dari tahap pra-penuntutan hingga eksekusi, dilakukan sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah inkracht.
“Tuntasnya penanganan suatu perkara tidak hanya terletak pada eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti,” tegas Nuril.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana. Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai tindakan hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Dalam kesempatan tersebut, Nuril menutup sambutannya dengan harapan agar semua upaya yang dilakukan dalam pelayanan publik dapat meraih ridho Tuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. ig/fa












