PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Polres Probolinggo mengungkap hasil pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua begal di Kecamatan Gending beberapa waktu yang lalu, tepatnya, Sabtu (22/3/2025).
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (24/3/2025), pelaku diduga beraksi di 12 lokasi di Kabupaten Probolinggo.
Dua pelaku yang merupakan residivis dan Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan beserta barang bukti. Diketahui, keduanya juga merupakan saudara sepupu.
Kejadian bermula pada Sabtu (22/3/2025) siang di perempatan Pabrik Sasa, Gending, ketika Aipda Andik menangkap dua pelaku curanmor yang sedang beraksi.
Mereka berinisial DA (30) dan MR (24). Keduanya merupakan warga Desa Condong Kecanatan Gading.
Anggota Polres Probolinggo, Aipda Andik yang berada di lokasi saat itu sudah curiga dengan gerak gerik kedua tersangka.
Ia pun menghubungi Opsnal Satreskrim dan memastikan identitas kedua pelaku adalah DPO.
Setelah dipastikan benar, Aipda Andik langsung sigap mengambil tindakan.
“Saat hendak diamankan, pelaku berusaha kabur dan melawan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh Aipda Andik,” kata Wisnu.
Video amatir yang beredar di media sosial menunjukkan momen Aipda Andik menodongkan senjata untuk mengamankan pelaku yang sempat membawa kabur sepeda motor hasil curian namun berhasil digagalkan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat dari para pelaku, di antaranya 2 celurit, kunci T, jaket, alat pengacau sinyal, puluhan kunci kendaraan, rangka motor Kawasaki Ninja, 4 plat nomor palsu, mesin gerinda dan alat las yang diduga untuk menghilangkan identitas nomor kerangka kendaraan.
Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa pelaku diduga telah beraksi di 12 lokasi, dengan 4 di antaranya sudah dilaporkan ke polisi dan diakui oleh pelaku, yaitu Temenggungan, Sebaung, Alassumur Lor dan Karanganyar .
Pelaku diduga menggunakan plat nomor palsu yang sering berganti untuk menghindari deteksi.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dan Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan/begal) karena pelaku sempat membegal di lokasi lain. ig/fat