MALANG, BERITAKATA.id – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis (6/3/2025).
Jaksa juga telah memeriksa terhadap kedua tersangka yakni perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan laki-laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Selain itu, juga dilimpahkan barang bukti seperti CPU komputer, printer, monitor, dan berbagai dokumen.
“Selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum 20 hari kedepan, di Lapas Lowokwaru, satunya di Lapas Wanita, kita titip tahanan kita sampai nanti proses pelimpahan ke pengadilan,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, Kamis (6/3/2025).
Saat proses pelimpahan tersebut, salah satu tersangka sempat menolak keterangan yang ada di berkas perkara hasil penyidikan kepolisian dan hendak mencabutnya. Tapi Agung belum bisa menjelaskan keterangan apa yang ditolak oleh tersangka.
“Kalau masalah ini nanti masuk ke materi, nanti bisa teman-teman lihat di proses persidangan selanjutnya,” katanya.
Menurutnya hal itu merupakan hak dari tersangka untuk mengelak keterangannya. Meski begitu, pihaknya dalam penanganan perkara tersebut berdasarkan alat bukti.
“Alat bukti kan ada saksi, ada ahli, ada surat, dan dokumen. Jadi pada dasarnya keterangan tersangka itu bagi kita nilai pembuktiannya kelima. Yang paling utama adalah keterangan dari saksi,” katanya.
Dia juga menjelaskan, bahwa kedua tersangka dijerat dengan 7 pasal alternatif sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” katanya.
Sebagai informasi, polisi sebelumnya telah mengamankan perempuan berinisial HNR (45) dan laki-laki berinisial DPP (37) yang terlibat dalam kasus TPPO terhadap Calon Pegawai Migran Indonesia (CPMI). Polisi telah memeriksa 47 saksi yang diantaranya rata-rata merupakan CPMI.
Polisi menemukan unsur TPPO dengan tempat penampungan CPMI tidak memiliki izin atau ilegal. Tersangka laki-laki berinisial DPP (37) merupakan Kepala Cabang Malang PT NSP sebagai perusahaan penyalur CPMI.
Usaha ilegal tersebut berjalan sejak Februari 2024 lalu. Puluhan CPMI hendak diberangkatkan ke Hongkong. Kedua pelaku diamankan pada Jumat (8/11/2024), dan polisi menggeledah rumah yang diduga tempat penampungan CPMI di dua perumahan berbeda di Kecamatan Sukun, Kota Malang.












