MALANG, BERITAKATA.id – Praktisi dan akademisi di Malang, Jawa Timur menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema RUU KUHAP dan Kejaksaan Tantangan dan Peluang Dalam Mewujudkan Sistem Hukum yang Efektif dan Adil pada Kamis (20/2/2025).
Kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber yakni Advokat/ Praktisi Hukum Firdaus S.H, Ketua Prodi Ilmu Hukum Pasca Sarjana Unmer Dr. H. Supriyadi, S.H., M.H, Aktivis Hukum Syarif Hidayatullah, S.H.
Advokat/ Praktisi Hukum Firdaus S.H mengatakan, di dalam RUU KUHAP dinilai terdapat beberapa pasal yang rancu dan tumpang tindih kewenangan institusi.
“Seperti di pasal 28 terkait kewenangan penyidikan bahwa seharusnya sudah jelas itu merupakan kewenangan kepolisian,” kata Firdaus, Kamis (20/2/2025).
Dia juga berharap, ada peninjauan kembali di dalam pasal 30 terkait kewenangan kejaksaan untuk memberhentikan penyidikan suatu perkara.
“Jika suatu perkara ditangani polisi dan diberhentikan oleh kejaksaan, lalu siapa yang bertanggungjawab, maka saya pikir ini perlu ditinjau kembali,” katanya.
Dia berharap, DPR RI bisa merevisi RUU KUHAP agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Perlu ada perbaikan yang subtansi bagi saya, bukan kewenangan kelembagaan, tapi memasukan komisi pengawas kepolisian dan kejaksaan itu yang dimasukan ke KUHAP bukan dilebarkan kewenangan institusi,” ungkapnya.