PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo telah menerapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025 dengan menggunakan aplikasi PPDB online sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 400.3/238/426.32/2024.
Sistem ini mencakup jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi, kecuali untuk SMP Swasta dan SMP satu atap.
Sekretaris Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Yunita Nur Laili menyatakan bahwa pelaksanaan PPDB secara umum berjalan lancar, meskipun terdapat beberapa kendala teknis.
“Sistem PPDB kami telah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dan mencakup berbagai jalur, termasuk zonasi, afirmasi, dan prestasi,” ungkapnya, Sabtu (29/6/2024).
Namun, ada beberapa kendala yang dihadapi selama pelaksanaan PPDB antara lain ketidaksesuaian NIK karena data dasar belum di-upgrade oleh operator SD.
“Masalah ini diatasi dengan meng-upgrade data kependudukan sesuai dokumen yang masih berlaku dan valid,” jelas Yunita.
Selain itu, ditemukan ketidakcocokan antara data NIK dan akte kelahiran di SD yang berdampak pada penulisan ijazah sebagai syarat kelengkapan PPDB.
Menanggapi kritik masyarakat terkait PPDB yang dianggap tidak tepat sasaran dan menyulitkan masyarakat menengah ke bawah, Yunita menegaskan bahwa jalur afirmasi telah difasilitasi untuk masyarakat menengah ke bawah dengan tetap memperhitungkan jarak tempuh tempat tinggal siswa ke sekolah.
Untuk mengatasi masalah-masalah yang muncul, Disdikdaya telah mengambil langkah-langkah seperti pendampingan satuan lembaga yang melaksanakan PPDB dengan cara-cara persuasif dan memberikan solusi dalam mencari alternatif sekolah yang sesuai dengan kapasitas peserta didik sesuai regulasi.
Selain itu, Disdikdaya Kabupaten Probolinggo juga menerapkan strategi untuk memastikan ketertiban dan keamanan selama proses PPDB.
“Kami melakukan monitoring dan evaluasi pada sekolah-sekolah yang melaksanakan PPDB, serta membuka posko pengaduan di Disdikdaya terkait permasalahan PPDB,” tambah Yunita. Ig/fat












