PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – KPPBC bersama Pemkab Probolinggo dan Forkopimda, memusnahkan jutaan batang rokok dan ratusan liter alkohol ilegal tak bercukai yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo.
Jutaan barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo, yang terletak di Kecamatan Kraksaan, Kamis (7/3/2024).
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo, Bagus Sulistijono dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Probolinggo.
Barang ilegal itu berasal dari hasil sitaan kinerja dari Satpol PP Kabupaten Probolinggo sepanjang tahun 2023 dengan jumlah total kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.
Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.121.823 batang atau senilai Rp1.430.151.685. Untuk barang lain yang dimusnahkan, 44.670 kg tembakau iris senilai Rp2.456.850, 296,45 dan sekitar 300 liter minuman keras (Keras) senilai Rp 12.116.000 dan 1.000 butir obat terlarang.
Pj Sekda Heri dalam sambutannya menegaskan, peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Probolinggo memang perlu diawasi. Pasalnya di dalam cukai rokok itu terdapat sumber pendapatan negara yang bisa dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat.
“Sekitar Rp 22 triliun APBN kita itu berasal dari cukai rokok dan ini bisa menambah anggaran untuk pembangunan kita. Selain itu, barang yang dikenai cukai memang tidak luput sifatnya bisa merusak lingkungan dan kesehatan. Jadi memang perlu diawasi,” terang Heri.
Sementara itu, Kepala KPPBC mengatakan, tarif cukai memang sengaja dinaikkan setiap tahunnya.
Tujuannya agar barang bercukai itu lebih mahal sehingga lebih sulit didapat oleh masyarakat karena memang mempunyai dampak yang buruk bagi lingkungan dan kesehatan.
“Ke dapan, cukai juga akan diterapkan kepada barang-barang lainnya seperti minuman berpemanis hingga karet ban. Konsep barang kena cukai adalah ketika suatu barang mempunyai dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan,” jelas Bagus.
Kegiatan pemusnahan tersebut terselenggara dengan memanfaatkan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan BMN hasil penindakan yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.
Hadir pada pemusnahan tersebut, Kepala KPPBC Probolinggo Bagus Sulistijono; Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto; Kepala KPKNLN Jember; Kapolres Probolinggo, AKBP. Wisnu Wardana; Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa; Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto; Kasatpol PP Kota Probolinggo Pujo Agung Satrio; dan perwakilan Satpol PP Kabupaten Lumajang, serta perwakilan Kodim 0820 Probolinggo. ig//fa












