Umum  

Bawaslu Kota Probolinggo Gelar Penguatan Kapasitas dan Skema Saksi

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo, Jawa Timur, menggelar Penguatan Kapasitas (Tot) dan Skema Saksi Peserta Pemilu se-Kota Probolinggo di Hotel Paseban Sena, Kota Probolinggo, Rabu (7/2/2024). 

Kegiatan ini dihadiri oleh 264 saksi yang terdiri dari 183 saksi tingkat kecamatan dan 81 saksi tingkat kota. 

Bawaslu menghadirkan dua narasumber untuk memberikan materi soal kapasitas saksi saat pelaksanaan Pemilu nanti, yakni Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Upik Raudhotul Hasanah dan Mantan Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Azam Fikri. 

Komisioner Bawaslu Kota Probolinggo Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ade Nur Wahyudi mengatakan, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberi bekal kepada saksi ketika Pemilu 2024 berlangsung. 

“Agar  mereka bisa memahami regulasi dan kapasitasnya ketika terjun ke TPS. Harapannya, mereka bisa memahami apa yang menjadi tugas mereka nanti,” ujar Ade, sapaannya. 

Narasumber secara bergantian menyampaikan materi kepada para saksi. Secara garis besar, para narasumber menyampaikan soal penguatan kapasitas saksi di Pemilu 2024.

“Saksi  adalah orang yang dipercaya oleh partai politik untuk menyaksikan langsung proses pemungutan dan penghitungan surat suara,” jelas Azam. 

Jika saksi keberatan dengan hasil rekapitulasi surat suara baik karena kecurangan maupun adanya selisih, lanjut Azam, saksi bisa secara langsung mewakili partai politik untuk menyampaikan keberatan. 

Selanjutnya, jika terjadi selisih, dari KPPS diharuskan merubah dan memeriksa di mana letak kesalahan dan langsung dibetulkan di TPS itu. 

“Jika terjadi kecurangan di TPS, saksi  bisa menyampaikan hal yang dimaksud kepada pengawas TPS,” papar Azam. 

Sementara itu, narasumber dari KPU, Upik menyebut, saksi mempunyai hak saat berada di TPS. Selain itu ada hal yang diwajibkan dan dilarang untuk dilakukan oleh para saksi saat berada di TPS nanti. 

Upik menjelaskan, ada perubahan istilah yang perlu diketahui oleh para saksi seperti plano yang berubah menjadi C Hasil dan istilah-istilah lainnya. 

Menurutnya, saksi diwajibkan untuk membawa surat mandat dari partai politik saat mendatangi TPS. 

“Di TPS itu wajib 2 saksi di surat mandat. Yang boleh masuk ke TPS hanya satu, jadi bergantian. Saksi dilarang menggunakan atribut saat berada di TPS,” terangnya. 

Saksi juga berhak menerima C Hasil Salinan, namun salinan tersebut hanya boleh disalin di TPS itu dan pada hari itu juga. Selain itu, saksi yang boleh menerima salinan hanya saksi yang mendapatkan mandat. ig/**/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *