Umum  

Gaji Presiden Rp 30,2 Juta, Pensiunannya Berapa?

BERITAKATA.id – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bakal pensiun pada Oktober 2024. Pada saat itu pula, presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres juga bakal dilantik.

Sebagai seorang mantan presiden, Jokowi menerima pensiunan. Jumlah nominal pensiunnya mencapai puluhan juta rupiah.

Lantas berapa hitungan nominal pensiunan presiden?

Pertama, untuk diketahui bahwa Jokowi bakal mendapatkan uang pensiun selayaknya pejabat negara lain. Pada Oktober lalu, pemerintah mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan personel Polri naik sebesar 12%.

Gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Adapun pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900. Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.

Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta. Pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya. Saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta. ig/fa/cnbc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *