Umum  

Petani Tembakau Butuh Perda, Ini Tanggapan Komisi II

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman menanggapi soal permintaan petani di Kabupaten Probolinggo yang meminta pemerintah setempat untuk mengeluarkan Perda yang mengatur tentang regulasi jual beli tembakau.

Wahid mengaku, pihaknya sudah lama mengusulkan kepada eksekutif untuk mengkaji adanya Peraturan Daerah (Perda) tata niaga tembakau dan perlindungan terhadap petani tembakau lokal.

Wahid menyebut, petani Proolinggo menginginkan sistem tata niaga seperti di Madura Pamekasan yang sistemnya satu pintu. Sementara di Probolinggo ada beberapa pintu.

“Kalau harus menggunakan sistem seperti di Pamekasan, sepertinya tidak mungkin. Perda akan dikaji kembali sehingga tahun 2024 petani sudah merasa terlindungi dengan adanya perda tata niaga dan perlindungan tembakau Probolinggo,” terang Wahid, Rabu (30/8/2023).

Tujuannya agar bisa meminimalisir adanya tembakau luar yang masuk ke Probolinggo sebelum tembakau di sini habis.

Menurut Wahid, Perda memang perlu dan ini sudah diusulkan sejak lama. Bahkan, saat petani tembakau sudah tidak lagi mendapat subsidi pupuk dari pemerintah pusat, pihaknya sudah bolak-balik menginformasikan namun sayangnya tidak ada respon.

“Dulu dianggarkan Rp 1 miliar untuk subsidi pupuk bagi petani tembakau baik bentuk hibah maupun subsidi, sekarang sudah naik menjadi Rp 3,5 miliar. Tapi kami akan dorong terus dalam pembahasan APBD tahun 2024 nanti, syukur-syukur bisa naik dua kali lipat,” ujar Wahid. ig/fat

 

 

  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *