PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menggelar Upacara Pemberian Penghargaan sekaligus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua personelnya, Selasa (18/2/2025).
Acara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana ini menjadi momentum penegakan disiplin dan komitmen terhadap kode etik kepolisian.
Dua personel yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah Brigpol Mohammad Arif Budianto dan Briptu Fahrul Roji.
Keduanya di-PTDH karena melakukan inabsensia atau meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut. Keputusan ini berlaku terhitung mulai 31 Januari 2025.
Dalam amanatnya, AKBP Wisnu Wardana menyatakan bahwa upacara PTDH ini merupakan bentuk nyata komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melanggar disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Saya merasa berat dan sedih melaksanakan upacara PTDH ini karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh yang bersangkutan, tetapi juga keluarga besar mereka. Namun, reward dan punishment harus tetap dilaksanakan sebagai bentuk keadilan dan penegakan aturan,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota Polres Probolinggo untuk menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas.
Selain PTDH, upacara ini juga menjadi ajang pemberian penghargaan kepada sejumlah personel dan pihak eksternal yang berdedikasi dalam pelaksanaan tugas.
Di antaranya adalah Aiptu Gadit Wahyu, Koptu Moch Nur Kholis, dan Junaidi yang berperan aktif dalam suksesnya Pilkada 2024, serta personel yang berprestasi dalam program Beyond Trust Presisi Triwulan IV 2024. ig/fat












