PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – KPU Kota Probolinggo bersiap menghadapi sidang kedua sengketa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo di Mahkamah Konstitusi pada Senin (20/1/2025). Sidang ini merupakan pemeriksaan persidangan.
Ketua KPU Radfan Faisal menyatakan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum telah menyiapkan jawaban termohon dan daftar alat bukti sesuai permohonan pemohon. “Dokumen telah disiapkan, baik jawaban maupun alat bukti,” ujarnya pada Jumat (17/1/2025).
Dokumen tersebut diserahkan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan, yaitu satu hari sebelum persidangan. Total, dokumen jawaban dan daftar alat bukti berjumlah 18 halaman, tidak termasuk dokumen tambahan. Semua dokumen telah disusun bersama kuasa hukum dan dikonsultasikan dengan tim helpdesk KPU RI.
KPU juga menyampaikan petitum dalam jawaban mereka, meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon dan mengesahkan Surat Keputusan KPU Kota Probolinggo Nomor 366 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2024.
Gugatan ini diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) dan diterima oleh MK sejak 8 Januari 2025. ig/fa












