Pemkab Probolinggo Dorong Kepatuhan ASN dalam Pelaporan LHKAN Melalui SPT Tahunan

Sekda Heri memberikan sambutan.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat menggelar sosialisasi penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada Senin (2/12/2024). Acara ini berlangsung di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo dan dihadiri oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dari perangkat daerah, 24 koordinator wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 33 kepala pasar, serta perwakilan dari 33 puskesmas yang bertugas di bidang pajak.

Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto bersama Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo Eman Eliab. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaporkan harta kekayaan mereka sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan ASN dalam melaporkan LHKAN melalui SPT Tahunan terus meningkat secara signifikan. Pada tahun 2023, tingkat kepatuhan mencapai 93,20%, dengan 590 ASN belum melapor dari total 8.667 ASN. Setelah pelaksanaan sosialisasi, tingkat kepatuhan tahun 2024 meningkat menjadi 99,88%, menyisakan hanya 11 ASN dari total 9.045 ASN yang belum melapor. Imron optimis tingkat kepatuhan ASN dapat mencapai 100% pada pelaporan LHKAN tahun 2024 yang akan dilakukan pada 2025.

Kepala KPP Pratama Probolinggo Eman Eliab mengapresiasi kolaborasi antara Pemkab Probolinggo dan KPP Pratama dalam meningkatkan kepatuhan ASN terhadap pelaporan SPT Tahunan. Ia menekankan pentingnya peran pajak dalam mendukung pembangunan daerah, yang menyumbang 82% dari total pendapatan APBN. Ia juga mencatat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Probolinggo pada 2023 mencapai 4,73%, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tumbuh 5,22%.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto menekankan bahwa pelaporan LHKAN merupakan kewajiban yang diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023. Pelaporan ini dilakukan melalui aplikasi SI-HARKA sebagai bentuk komitmen ASN dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan kapabel, sekaligus mencegah tindak pidana korupsi. Heri juga menyampaikan bahwa ASN yang tidak patuh akan terus dipantau oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dengan data kepatuhan dilaporkan kepada Menteri PANRB setiap tahun.

Menurut Pj. Sekda Heri, berdasarkan data hingga 30 April 2024, sejumlah ASN di beberapa instansi belum melaporkan SPT Tahunan untuk pelaporan tahun 2023. Yakni, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) sebanyak 11 ASN, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 41 ASN, RSUD Tongas sebanyak 17 ASN, RSUD Waluyo Jati sebanyak 12 ASN, Kecamatan Sumberasih sebanyak 3 ASN dan BPBD sebanyak 1 ASN.

Pemkab Probolinggo berharap dengan adanya sosialisasi ini, tingkat kepatuhan ASN dalam melaporkan LHKAN dapat terus meningkat, mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *