Selidiki Pengangkatan PPPK, Pansus Panggil Sekda Kota Probolinggo

Suasana rapat Pansus yang membahas pengangkatan PPPK.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Pansus DPRD Kota Probolinggo yang menyelidiki pengangkatan PPPK terus berlanjut. Pada Sabtu (26/10/2024), pansus memanggil OPD terkait seperti Inspektorat, BKPSDM, Bappeda Litbang, ketua tim panitia seleksi PPPK hingga Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Ninik Irawibawati.

Menurut Ketua Pansus Sibro Malisi, mereka dipanggil untuk menyelidiki masalah pengangkatan PPPK.

“Langkah ini diambil sebagai respon atas kontroversi minimnya kuota pengangkatan, yang hanya mencapai 121 orang dari total lebih dari 1.700 tenaga honorer yang ada,” kata Sibro.

Menurut Sibro, DPRD berencana untuk memastikan transparansi dalam proses pengangkatan dan menyoroti beberapa kebijakan yang dianggap kurang memadai dalam mengakomodasi para tenaga honorer.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut permasalahan dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Probolinggo tahun 2024.

Pembentukan Pansus ini berlangsung di Kantor DPRD Kota Probolinggo, Kamis (24/10/2024).

Pansus yang diketuai oleh Sibro Malisi dari fraksi Nasdem ini akan berfokus pada empat aspek utama yang menjadi perhatian.

Pertama, DPRD mempertanyakan alasan pemkot memilih formasi terbatas, yaitu hanya Tenaga Administrasi (TA) dan Tenaga Informasi (TI), sementara kota-kota lain bisa mengusulkan formasi yang lebih beragam.

“Kenapa pemkot memilih formasi tersebut saat pengajuan? Padahal ada banyak opsi di daerah lain,” jelas Sibro usai rapat pembentukan Pansus.

Selanjutnya ada sekitar 1.576 pegawai tidak tetap (PTT) itu tidak bisa daftar di prioritas pertama.

Menurut Sibro, Pansus akan menginvestigasi bagaimana data tenaga honorer ini bisa tidak terdaftar, hingga mengakibatkan mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.

“Ada peraturan yang melarang tenaga honorer menanyakan alasan mereka tidak terdaftar dalam database BKN saat pertemuan online. Ini adalah hal yang ganjil,” tambahnya.

Selain itu, Pansus juga akan menyelidiki apakah masalah ini berakar dari kesalahan BKN, pihak tenaga honorer, atau mungkin kebijakan dari pemimpin daerah yang lama.

“Kami perlu menelusuri faktor yang menyebabkan masalah ini. Apakah ada kendala administratif di BKN, atau kesalahan kebijakan yang diwarisi dari pimpinan terdahulu?” ujar Sibro.

Informasi tambahan yang diterima DPRD juga mengungkapkan dugaan bahwa pemkot sempat melakukan pemilahan nama secara bertahap.

Pada tahun 2022 dan 2023, beberapa nama disebut telah diprioritaskan untuk pengangkatan, yang menimbulkan pertanyaan soal keterbukaan proses.

Pansus akan memverifikasi apakah ada praktik semacam ini yang menghalangi tenaga honorer untuk memiliki kesempatan yang adil dalam seleksi PPPK.

Di pembahasan terakhir, Pansus masih membahas tahapan rekrutmen tahun 2022 dan akan berlanjut di pembahasan tahapan 2023 sehingga Pansus masih belum bisa mendapatkan titik akhir di pembahasan ini.

Dengan pembentukan Pansus ini, DPRD Kota Probolinggo berupaya memastikan keadilan dalam proses pengangkatan PPPK serta mempertanyakan kebijakan-kebijakan yang dianggap kurang transparan dan adil bagi tenaga honorer yang belum diangkat. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *