PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo menghentikan kasus laporan dugaan keterangan palsu LHKPN Cawabup Probolinggo Abd. Rasit.
Itu diputuskan dalam konferensi pers di kantor Bawaslu setempat, Sabtu (12/10/2034).
"Laporan yang menyebut Cawabup Abd. Rasit memberikan laporan palsu atas LHKPN dihentikan, karena laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan," kata Anggota Bawaslu Tola Edy didampingi Ketua Bawaslu Yonki H, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar, dan kejaksaan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo bersama unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu sendiri, telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dituduhkan kepada Calon Wakil Bupati Probolinggo, Abd Rasit.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pemberian keterangan LHKPN palsu terkait persyaratan pencalonan dalam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto melalui Tola Edy dalam pernyataan resminya pada Sabtu (12/10/2024), menjelaskan bahwa proses klarifikasi telah dilakukan dengan memanggil berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk pelapor, terlapor, Pengadilan Negeri Kraksaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
Bawaslu bersama unsur Gakkumdu telah melakukan beberapa tahapan dalam menangani laporan ini, di antaranya, penyelidikan mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan pelapor, pengkajian dan pencermatan atas regulasi yang berkaitan dengan kasus ini dan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu mengenai langkah selanjutnya.
“Pada Jumat (11/10/2024), Bawaslu Kabupaten Probolinggo telah menggelar rapat pleno untuk membahas tindak lanjut laporan tersebut. Berdasarkan hasil pleno, laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu,” kata Tola.
Menurut Tola, tuduhan bahwa terlapor memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara tidak terbukti secara hukum.
Bawaslu Kabupaten Probolinggo tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian negara.
Kewenangan tersebut berada pada lembaga-lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau pengadilan dengan keputusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, surat keterangan yang diajukan terkait tidak adanya hutang perseorangan maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawab terlapor tidak termasuk persyaratan yang diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2024.
Persyaratan yang berlaku adalah tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bukan pengumuman LHKPN.
Tola menambahkan, tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa terlapor memberikan keterangan tidak benar secara sengaja terkait persyaratan pencalonan.
Dengan demikian, laporan terhadap Abd Rasit terkait dugaan pelanggaran pemilu ini dinyatakan tidak terbukti dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
Diketahui, Rasit dilaporkan ke Bawaslu oleh Nofal Yulianto. Laporan tersebut bernomor 002/Reg/LP/PB/Kab/16.31/X/2024. ig/fa












