Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut, Kembali Mendekam di Lapas Malang

Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Kusnali saat memperlihatkan foto terkait terpidana Mas Bechi kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas I Malang.

MALANG, BERITAKATA.id – Terpidana kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi harus kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang setelah sempat menghirup udara bebas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur resmi mencabut status pembebasan bersyarat milik MSA pada Kamis (8/10/2026) setelah ditemukannya indikasi maladministrasi dalam proses pengusulannya.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menjelaskan bahwa pencabutan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 30 September 2026. Eksekusi penarikan kembali dilakukan saat MSA sedang melakukan wajib lapor sebagai klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.

“Syukur alhamdulillah MSA menerima dengan baik dan kooperatif sehingga pada pukul 11.00 tadi, dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang sudah langsung dibawa ke Lapas Kelas I Malang untuk selanjutnya menjalani sisa pidana,” ujar Kusnali pada Kamis (8/10/2026).

Mas Bechi tiba di Lapas Kelas I Malang pada pukul 11.25 WIB, Kamis (8/10/2026) dan langsung menjalani pemeriksaan, pendataan administratif, serta pengamanan.

Langkah tegas ini bermula dari adanya pemberitaan yang mengatasnamakan korban, yang kemudian mendorong pihak Kanwil Ditjenpas untuk mengevaluasi tahapan pengusulan pembebasan bersyarat MSA.

“Kami melihat kembali terkait dengan tahapan-tahapan masa dan terindikasi ada maladministrasi. Sehingga pimpinan mengambil kebijakan untuk dilakukan pencabutan terkait dengan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama MSA,” ungkap Kusnali.

Menindaklanjuti temuan maladministrasi tersebut, proses pemeriksaan lebih lanjut kini diambil alih oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sejumlah enam orang pegawai telah diperiksa, yang terdiri dari lima pegawai Lapas Kelas I Malang dan satu pegawai Bapas Kelas I Malang.

Kusnali memastikan bahwa sanksi disiplin menanti pegawai yang terbukti melanggar prosedur.

“Kami tidak akan mentoleransi penyimpangan. Setiap persoalan akan kami koreksi secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Terkait jenis sanksi, ia menyatakan pihak Kanwil tidak ingin berspekulasi dan akan menunggu hasil akhir pemeriksaan tingkat kesalahan dari tim Inspektorat.

Kusnali menegaskan bahwa waktu yang dihabiskan MSA selama berada di luar lapas tidak akan meringankan hukumannya.

“Menurut ketentuan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat manakala dicabut, selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pelaksanaan pidana,” pungkas Kusnali.

Sebagai informasi, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, mantan pengasuh sekaligus Wakil Rektor Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, memperoleh kebebasan lebih awal melalui program bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2025. Informasi mengenai kebebasannya mencuat ke publik setelah beredar rekaman video amatir yang memperlihatkan dirinya tengah menyalami para tamu di area pesantren pada Maret 2026.

Perkara hukum ini bermula dari laporan seorang santriwati terkait dugaan tindakan pencabulan yang terjadi pada pertengahan 2017. Kasus tersebut kemudian diambil alih dan diproses oleh Polda Jawa Timur hingga penyidik menetapkan Mas Bechi sebagai tersangka pada 2020.

Pada 2022, Pengadilan Negeri Surabaya mengadili perkara tersebut dan memutus Mas Bechi bersalah dengan vonis tujuh tahun penjara. Kebebasannya pada Agustus 2025 tercatat sebagai pelaksanaan hak bebas bersyarat sebelum masa pidana pokoknya berakhir secara murni. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *