Polresta Malang Kota Naikkan Status Kasus Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 ke Tahap Penyidikan

SMP Negeri 18 Kota Malang.

MALANG, BERITAKATA.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota secara resmi menaikkan status hukum kasus dugaan kekerasan fisik yang melibatkan mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara yang sempat viral tersebut.

“Perkara ini terus berproses, statusnya sudah naik ke penyidikan,” tegas Lukman pada Senin (5/10/2026).

Terkait adanya permohonan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui jalur keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diajukan oleh terlapor, pihak kepolisian menilai hal tersebut merupakan hak terlapor. Meski demikian, kepolisian memastikan bahwa pengajuan RJ tidak menghentikan jalannya proses hukum.

“Itu hak terlapor, tetapi proses penyidikan terus berjalan. Untuk terdakwa, tentu akan segera dipanggil, ini masih menunggu info lebih lanjut dari penyidik,” tambahnya.

Peningkatan status hukum ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak pelapor. Kuasa hukum orang tua siswa, Lilik Yuliana, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

“Jadi keluarga korban sudah menerima SP2HP dari Polresta. Artinya, ini sudah naik ke penyidikan,” jelas Lilik pada hari yang sama.

Lilik memaparkan bahwa terdapat delapan orang tua siswa yang secara resmi mempolisikan mantan kepala sekolah tersebut. Saat ini, seluruh siswa yang menjadi korban juga telah menyelesaikan tahap pemeriksaan dan visum.

Di sisi lain, pihak keluarga korban mendesak agar kasus ini dapat dituntaskan secara cepat. Hal ini didasari oleh kekhawatiran orang tua terhadap kondisi psikologis dan proses belajar siswa, mengingat para korban mayoritas duduk di bangku kelas 9 atau kelas 3 SMP yang akan segera menghadapi ujian kelulusan.

“Kita juga harus bijak karena anak-anak ini sebagian besar di kelas 3, yang menuju saat-saat mereka ujian kelulusan. Kami juga memikirkan bahwa apabila nantinya proses ini terus dijalankan akan butuh waktu, butuh tenaga, anak-anak proses belajarnya gimana,” papar Lilik.

Merespon adanya pengajuan RJ dari pihak eks kepala sekolah, Lilik mengaku bahwa pihaknya tidak menutup mata dan sedang menindaklanjuti informasi tersebut bersama para orang tua korban. Keputusan terkait diterima atau tidaknya permohonan RJ masih dalam tahap musyawarah internal pihak pelapor.

“Kami beberapa hari komunikasi dan berdiskusi masalah terkait itu. Harapannya semua bisa selesai dan berproses dengan baik, baik untuk anak-anak maupun wali murid,” pungkasnya. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *