MALANG, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyerahkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun 2026 kepada sembilan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kota Malang. Penyerahan dana tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Balai Kota Malang pada Jumat (18/9/2026).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pemberian bantuan ini berdasarkan jumlah perolehan suara sah masing-masing partai, bukan dari jumlah kursi di dewan. Wahyu menekankan agar dana bantuan tersebut dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pelaksanaan fungsi partai, terutama pendidikan politik masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi politik bagi generasi muda dan pemilih pemula di Kota Malang.
“Pendidikan politik memang sangat perlu agar bisa meningkatkan partisipasi pemilih. Harapannya untuk persiapan tahun 2029 nanti, sudah mulai ada pembelajaran politik di kalangan anak-anak muda, utamanya kepada pemilih pemula,” ujar Wahyu Hidayat.
Untuk memastikan manfaat dan tujuan bantuan tercapai, Wahyu meminta seluruh pengurus partai politik agar mengelola dana secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Prosesnya harus tertib administrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban,” kata Wahyu.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang, Noer Rahman Widjaya menjelaskan, bahwa anggaran bantuan partai politik ini bersumber murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun 2026.
“Pemberian hari ini diambilkan dari dana APBD tahun 2026 yang disematkan di Bakesbangpol. Anggaran ini disalurkan khusus kepada sembilan partai yang secara terhitung memiliki kursi di DPRD Kota Malang,” kata Rahman.
Rahman menjelaskan, pencairan dana dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dan nilai setiap satu suara sah ditetapkan sebesar Rp15.000. Penyaluran bantuan keuangan yang diserahkan kali ini diperuntukkan bagi masa waktu delapan bulan penggunaan di tahun 2026.
“Penggunaan penganggaran yang diserahkan saat ini hanya untuk masa delapan bulan. Total keseluruhan bantuan keuangan yang disalurkan adalah sejumlah Rp7 miliar,” paparnya.
Adapun rincian perolehan dana bantuan untuk sembilan partai politik di Kota Malang selama masa delapan bulan tersebut adalah sebagai berikut:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakni 87.126 suara sah dengan menerima Rp1,3 miliar.
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni 79.766 suara sah dengan menerima Rp1,1 miliar.
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yakni 66.632 suara sah dengan menerima Rp999 juta.
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni 66.349 suara sah dengan menerima Rp995 juta.
- Partai Golongan Karya (Golkar) yakni 58.146 suara sah dengan menerima Rp872 juta.
- Partai Demokrat yakni 32.443 suara sah dengan menerima Rp486 juta.
- Partai Nasional Demokrat (NasDem) yakni 32.049 suara sah dengan menerima Rp480 juta.
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yakni 26.101 suara sah dengan menerima Rp391 juta.
- Partai Amanat Nasional (PAN) yakni 23.396 suara sah dengan menerima Rp350 juta.
Menurut Rahman, nilai bantuan sebesar Rp15.000 setiap suara tersebut sudah diterapkan sejak tahun 2021 berdasarkan perhitungan tim verifikasi. Terkait kewajiban pasca-pencairan, partai penerima diwajibkan menyusun dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Bakesbangpol.
“Nanti kami dari Bakesbangpol akan menerima SPJ atau laporan atas penggunaan dana yang telah diberikan kepada masing-masing partai. Peng-SPJ-an dari penggunaan selama delapan bulan di tahun 2026 ini harus dikembalikan kepada Bakesbangpol untuk pelaporannya di tahun anggaran 2027,” tegasnya.
Terkait jenis dan target jumlah kegiatan partai dari pemanfaatan dana tersebut, Bakesbangpol menyerahkan sepenuhnya pada kebijakan internal masing-masing partai. Bakesbangpol hanya bertugas melakukan penyelarasan agar penggunaan dana tetap mematuhi amanat undang-undang dan peraturan menteri terkait tata kelola dana bantuan politik.
“Nah, kalau itunya kembali ke masing-masing partai. Karena kami cuma penyelarasan saja sebetulnya daripada apa yang telah menjadi amanah mandatory terkait dana hibah banpol ini,” jelasnya. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












