PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama dalam rapat paripurna, Rabu (9/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma dan dihadiri Bupati Probolinggo dr. Mohammad Haris, Sekda Ugas Irwanto, serta Kajari dan Ketua PN.
Dalam pendapat akhir, enam fraksi di DPRD yakni Golkar, PKB, Gerindra, NasDem, PDIP dan PPP menyatakan menyetujui Raperda P-APBD 2026. Namun seluruh fraksi menitipkan sejumlah catatan penting kepada eksekutif.
Ketua DPRD Oka Mahendra menyebut perhatian utama DPRD ada pada optimalisasi penyerapan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA 2026.
“Saran kami fokus pada infrastruktur yang harus diperhatikan, terkait alokasi sekolah rakyat. Itu penting agar pelaksanaan dan progresnya selesai dengan baik, karena anggarannya cukup banyak,” ujar Oka.
Secara angka, pendapatan daerah dalam P-APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2.347.442.021.570,01. Jumlah itu naik Rp13.299.128.205,01 dari sebelumnya Rp2.334.142.893.365.
Sementara belanja daerah naik lebih besar, menjadi Rp2.538.456.569.422,43 atau bertambah Rp132.313.676.057,43 dari alokasi awal Rp2.406.142.893.365.
Akibatnya APBD 2026 mengalami defisit Rp191.014.547.852,42. Defisit itu ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah dengan jumlah yang sama. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan ditetapkan Rp0.
Bupati Haris mengapresiasi pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran, fraksi dan komisi DPRD. Ia menegaskan APBD harus diterjemahkan menjadi program nyata bagi masyarakat.
“APBD ini bukan sekadar deretan angka, tetapi anggaran harus berubah menjadi jalan yang lebih baik, pelayanan kesehatan yang lebih mudah, pendidikan yang lebih berkualitas, ekonomi yang tumbuh serta masyarakat yang semakin sejahtera,” tegas Haris.
Usai disetujui bersama, Raperda P-APBD 2026 beserta rancangan penjabarannya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai aturan.
Bupati meminta seluruh Perangkat Daerah segera bergerak. “Cepat bukan berarti tergesa-gesa, efisien bukan berarti mengurangi kualitas. Anggaran yang baik bukan hanya habis terserap, tetapi manfaatnya jelas bagi masyarakat,” katanya.
Bupati juga meminta DPRD bersama turun ke lapangan mengawal program dan mengevaluasi data penerima bansos. Pemkab menyatakan siap meng-cover warga yang belum masuk data pemerintah pusat.
Dengan disahkannya nota persetujuan ini, pembahasan P-APBD 2026 memasuki tahap evaluasi Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Perda. ig/fa/*












