BATU, BERITAKATA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif tersebut menyepakati struktur Belanja Daerah yang diproyeksikan mencapai Rp1,07 triliun dan Pendapatan Daerah sebesar Rp990,2 miliar.
Rapat paripurna pembahasan hal tersebut sudah dilakukan pada Jumat (4/9/2026) lalu. Meskipun palu persetujuan telah diketuk, DPRD Kota Batu memberikan sederet catatan kritis dan strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Fokus utama legislatif menyoroti optimalisasi pendapatan, penertiban pajak, hingga perbaikan kualitas pelayanan publik di Kota Wisata tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Kota Batu yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar), Punjul Santoso, menegaskan bahwa Pemkot Batu tidak boleh gegabah dalam menentukan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia meminta agar perencanaan PAD tahun 2027, yang disepakati sebesar Rp365 miliar, disusun berdasarkan data yang valid.
“Kami meminta Pemerintah Daerah untuk menyusun Target Riil Pendapatan Asli Daerah Tahun 2027 dengan mengacu pada pemetaan potensi nyata dan data yang benar serta akurat secara empiris. Hal ini penting guna menghindari penetapan target atas dasar asumsi semata,” kata Punjul pada Minggu (6/9/2026).
Guna merealisasikan target tersebut dan mencegah kebocoran, Punjul menyoroti keharusan adanya pengawasan melekat terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Harus ada audit kinerja terhadap SKPD yang bertanggung jawab mengumpulkan PAD. Kami juga mendorong percepatan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara digitalisasi untuk memperkecil ruang kebocoran anggaran,” ujar Punjul.
DPRD juga memberikan garis bawah pada potensi pajak dari sektor akomodasi pariwisata. Dewan mendesak penguatan basis data valid terkait operasional villa dan homestay, yang harus segera diikat dengan Peraturan Wali Kota agar para pelaku usaha tertib menyetorkan PAD. Selain itu, evaluasi titik parkir tepi jalan wajib dilakukan sesuai kondisi riil untuk menekan potensi kebocoran retribusi, serta mendesak Dinas Pertanian agar segera berinovasi mengembangkan Rumah Pemotongan Unggas (RPU).
Di sektor pelayanan dasar, DPRD menuntut agar Pemkot Batu segera menetapkan Kepala Sekolah definitif untuk SD dan SMP yang saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Pemkot juga diminta memperbaiki standarisasi pelayanan puskesmas dan validasi data kesejahteraan keluarga atau Desil agar program kesehatan tepat sasaran dan keluhan masyarakat dapat diurai.
Menanggapi berbagai tuntutan legislatif tersebut, Wali Kota Batu, Nurochman, menyatakan apresiasi dan komitmen eksekutif untuk menindaklanjuti catatan DPRD demi penyempurnaan APBD 2027.
“Semoga dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini, kita dapat menghadirkan profil anggaran yang lebih proporsional, partisipatif, dan akuntabel, serta benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Batu,” ujar Nurochman.
Nurochman juga memastikan postur anggaran tetap berimbang. Defisit anggaran sebesar Rp80,08 miliar akan ditutup secara rasional melalui penerimaan pembiayaan daerah.
Ke depannya, KUA-PPAS 2027 ini akan menjadi pijakan untuk mengeksekusi program-program strategis. Di antaranya adalah pembangunan Smart Integrated Farming di Desa Giripurno, pengelolaan sampah terpadu sebagai tindak lanjut program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP), rehabilitasi Stadion Gelora Brantas, serta pengalokasian Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp23,4 miliar untuk mengantisipasi situasi darurat di Kota Batu. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












