MALANG, BERITAKATA.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II berhasil menyita 71,1 juta batang rokok ilegal selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026. Penindakan ini merupakan langkah tegas instansi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat (community protector).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Muhamad Lukman, mengatakan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut memiliki nilai ekonomi yang besar dan berpotensi merugikan pendapatan negara secara signifikan.
“Dari semua penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp59,9 miliar dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp106,9 miliar,” ungkap Lukman dalam acara Media Briefing Kinerja Semester I Tahun 2026 di Kantor Kanwil DJBC Jatim II, Malang, Rabu (29/7/2026).
Sebagai salah satu provinsi penyumbang penerimaan cukai terbesar di Indonesia, Jawa Timur menjadi wilayah dengan pengawasan ketat. Lukman menilai, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak buruk bagi kas negara, tetapi juga memukul industri hasil tembakau legal yang taat aturan.
Guna memperkuat pengawasan, pihak Kanwil DJBC Jatim II telah mengambil langkah taktis melalui pembentukan tim khusus.
“Untuk menegaskan komitmen kami dalam pengawasan barang kena cukai, kami membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal untuk mencegah peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal,” tegas Lukman.
Selain fungsi pengawasan, Kanwil Bea Cukai Jatim II juga mencatatkan kinerja positif dari sisi pengumpulan penerimaan negara (revenue collector).
“Kinerja penerimaan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur II sampai dengan tanggal 30 Juni 2026 berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp27,61 triliun atau 43,7 persen dari target sebesar Rp63,14 triliun, dan diproyeksikan akan terus meningkat sampai berakhirnya tahun 2026,” paparnya.
Lukman menekankan bahwa keberhasilan kinerja Bea Cukai, baik dalam penindakan maupun penerimaan, sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor atau sinergi penta helix. Kolaborasi ini melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum (APH), akademisi, pelaku usaha, masyarakat, hingga media.
“Keberhasilan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II tidak lepas dari sinergisitas dan kolaborasi yang dibangun bersama aparat penegak hukum (APH) terkait dan seluruh masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi Barang Kena Cukai Ilegal,” kata Lukman.
Di sektor fasilitasi perdagangan (trade facilitator) dan dukungan industri (industrial assistance), Kanwil DJBC Jatim II turut menggenjot program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sepanjang Semester I 2026, instansi ini telah menerbitkan tujuh izin fasilitas kepabeanan berupa Kawasan Berikat di wilayah Ngawi, Madiun, dan Probolinggo.
Tujuh perusahaan penerima fasilitas tersebut meliputi PT Weichuang Indonesia Packaging (Ngawi), PT Dwi Prima Sentosa IV (Madiun), PT HOH Food Global (Probolinggo), PT Hongsen Chemical New Materials (Ngawi), PT Jiasheng Ink and Paint (Ngawi), PT Mingya HKSAR Indonesia (Ngawi), dan PT JMY Development Indonesia (Ngawi).
Pemberian fasilitas Kawasan Berikat kepada ketujuh perusahaan tersebut berhasil mendatangkan total nilai investasi sebesar Rp343,39 miliar dan mampu menyerap 2.651 tenaga kerja lokal.
Sebagai langkah keberlanjutan, Kanwil Bea Cukai Jatim II juga rutin menggelar asistensi, bimbingan, dan Focus Group Discussion (FGD) bagi perusahaan calon penerima fasilitas, serta memberikan sosialisasi terkait kemudahan ekspor bagi pelaku UMKM di wilayah Malang Raya. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












