Pemkab dan Bea Cukai Probolinggo Gencar Berantas Rokok Ilegal

Pemkab dan Bea Cukai Probolinggo gencar berantas rokok ilegal.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id — Pemkab Probolinggo dan Bea Cukai Probolinggo mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo. Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam jual beli maupun distribusi rokok tanpa pita cukai yang sah.

Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo menyebutkan, ada 5 ciri utama rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat.

  1. Rokok Polos
    Produk rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya.
  2. Pita Cukai Palsu
    Rokok yang menggunakan pita cukai tiruan atau hasil pemalsuan.
  3. Pita Cukai Bekas
    Rokok yang menggunakan pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya.
  4. Pita Cukai Bukan Haknya
    Rokok yang menggunakan pita cukai milik perusahaan lain.
  5. Pita Cukai Tidak Sesuai
    Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau golongan rokok yang diproduksi.

Peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara. Dana penerimaan cukai selama ini dialokasikan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan program kesejahteraan masyarakat.

Untuk menekan peredaran, Bea Cukai Probolinggo meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas jual, beli, atau edar rokok ilegal. Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Bea Cukai Probolinggo atau aparat berwenang terdekat.

Bea Cukai menegaskan penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai untuk memastikan Kabupaten Probolinggo bebas dari peredaran rokok ilegal. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *