MALANG, BERITAKATA.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengimbau masyarakat untuk tidak membangun alat pengendali kecepatan atau yang kerap disebut polisi tidur secara mandiri tanpa pengawasan. Pemasangan fasilitas jalan yang tidak memenuhi standar teknis justru berisiko memicu kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, memaparkan bahwa alat pengendali kecepatan terdiri dari beberapa jenis, antara lain rumble strip, speed hump, speed bump, dan speed table. Tiap-tiap jenis memiliki fungsi yang spesifik serta terikat pada aturan teknis yang wajib ditaati.
“Semua ada ketentuannya. Tidak bisa sembarangan dipasang. Ada aturan terkait lokasi, bentuk, ukuran, hingga kecepatan kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut,” ungkap Widjaja yang akrab disapa Jaya, pada Rabu (10/6/2026).
Jaya memberikan contoh mengenai aturan speed bump yang hanya diperbolehkan dibangun di area jalan lingkungan dengan batasan kecepatan tertentu. Oleh karena itu, masyarakat yang berniat memasang fasilitas tersebut di wilayahnya wajib melapor dan berkoordinasi dengan Dishub Kota Malang agar dapat dilakukan kajian teknis terlebih dahulu.
“Kalau memang ada usulan dari masyarakat, harus dikonsultasikan dengan Dishub. Nanti akan dikaji apakah bisa dipasang atau tidak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jaya mengingatkan bahwa pembuatan polisi tidur yang terlalu tinggi dan menyalahi spesifikasi justru merugikan masyarakat karena menghambat arus lalu lintas. Ia mengingatkan kembali bahwa fungsi utama infrastruktur jalan adalah untuk mendukung mobilitas kendaraan secara lancar dan aman.
“Filosofinya jalan itu dibuat untuk kelancaran arus lalu lintas. Jangan sampai setelah jalannya bagus, kemudian dipasang bangunan yang justru menghambat lalu lintas,” tegas Jaya.
Menurutnya, setiap alat pengendali kecepatan memiliki batas maksimal ketinggian. Apabila dibangun melampaui batas tersebut, kendaraan yang melintas berisiko mengalami kerusakan atau bahkan memicu terjadinya kecelakaan.
Dishub Kota Malang juga membenarkan bahwa saat ini masih ditemukan sejumlah polisi tidur di berbagai ruas jalan yang dibangun melebihi spesifikasi standar. Menindaklanjuti temuan tersebut, Dishub akan segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian alat pengendali kecepatan.
“Kami akan terus menyosialisasikan bahwa pemasangan alat pengendali kecepatan tidak boleh sembarangan. Semua harus mengikuti aturan dan kajian teknis demi keselamatan bersama,” tutupnya. (NP/ FAS)
Reporter: Nugraha Perdana












