Polresta Malang Kota Ringkus Dua Pelaku Curas Bersenjata Tajam, Incar Mahasiswa di Malam Hari

Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap menjadikan mahasiswa sebagai sasaran kejahatannya.

MALANG, BERITAKATA.id – Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap menjadikan mahasiswa sebagai sasaran kejahatannya. Kedua tersangka yang ditangkap berinisial DS (26) dan MM (20), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Sementara itu, satu anggota komplotan bernama Habibi alias H saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, memaparkan bahwa penangkapan ini bermula dari dua laporan masyarakat pada awal Juni 2026. Polisi kemudian merespons laporan tersebut dengan serangkaian penyelidikan, meliputi pemeriksaan saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), analisis kamera pengawas (CCTV), serta pengumpulan alat bukti.

“Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya kedua tersangka dapat diamankan. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Aji pada Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan berkas penyidikan, komplotan ini tercatat melakukan aksi perampasan di dua lokasi berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Pelaku mendatangi korban yang tengah berkumpul dengan teman-temannya. Dengan menodongkan sebilah pisau, pelaku mengintimidasi korban hingga korban terpaksa menyerahkan satu unit ponsel cerdas iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya.

Aksi kejahatan berlanjut pada 24 Mei 2026 dini hari. Komplotan ini menyasar tiga mahasiswa yang sedang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Pelaku memaksa ketiga korban untuk berpindah ke lokasi yang sepi, yakni di area Pemakaman Kuto Bedah, Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan. Setibanya di lokasi, pelaku mengeluarkan celurit dan parang untuk mengancam korban. Hasilnya, pelaku merampas dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Terkait pola kejahatan para tersangka, Kasatreskrim menjelaskan bahwa mereka memang mencari target secara spesifik pada waktu-waktu rawan.

“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Aji.

Operasi penangkapan dilakukan pada 1 Juni 2026, melibatkan tim gabungan dari Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota, Unit Reskrim Polsek Blimbing, dan Polsek Kedungkandang. Polisi pertama kali meringkus tersangka MM saat ia sedang berada di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama.

Dalam proses interogasi, MM mengakui seluruh perbuatannya dalam dua insiden perampokan tersebut. Berbekal informasi dari MM, pada hari yang sama petugas langsung bergerak ke kediaman DS dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Saat ini, pihak kepolisian fokus memburu DPO serta melacak aliran barang bukti yang dirampas para pelaku.

“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ungkap AKP Aji.

AKP Rahmad Aji menegaskan, tindakan DS dan MM memenuhi unsur pidana pencurian dengan ancaman kekerasan karena memanfaatkan senjata tajam untuk memaksa korban menyerahkan harta bendanya. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman akan disesuaikan dengan unsur perbuatan serta kerugian yang ditimbulkan.

Sebagai penutup, kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta warga untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (NP/ FAS)

Reporter: Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *