Penundaan Eksekusi di Sampang Picu Sorotan, PMII Jatim Ancam Layangkan Tuntutan ke Polda

Abdur Razak

PAMEKASAN, BERITAKATA.id – Desakan agar Kapolda Jawa Timur turun tangan dalam polemik penundaan eksekusi lahan dan bangunan di Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, mulai menguat. PKC PMII Jawa Timur menilai aparat kepolisian setempat tidak menunjukkan ketegasan dalam mengawal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, Kamis (14/5/2026).

Sekretaris PKC PMII Jawa Timur, Abdur Razak, bahkan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Sampang. Menurutnya, penundaan eksekusi perkara perdata Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN.Spg atas SHM 2165 milik H. Umar Faruk menandakan lemahnya keberanian aparat menghadapi tekanan di lapangan.

Bagi Razak, informasi intelijen terkait ancaman pengerahan massa semestinya dijawab dengan langkah pengamanan maksimal, bukan justru berujung pada penundaan pelaksanaan eksekusi. Ia menilai kondisi tersebut dapat mencederai marwah penegakan hukum apabila terus dibiarkan.

“Kalau ancaman massa dijadikan alasan untuk menghentikan atau menunda putusan pengadilan, maka publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti hasil rapat koordinasi yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang pada Selasa lalu. Menurutnya, forum tersebut seharusnya digunakan untuk mematangkan strategi pengamanan menjelang eksekusi pada 20 Mei 2026, bukan membuka ruang pembatalan.

Razak menyebut kepolisian memiliki personel, perangkat, hingga kewenangan yang cukup untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Karena itu, ia mempertanyakan alasan aparat memilih langkah penundaan.

“Polisi dibekali kewenangan dan pengamanan lengkap. Kalau hanya ancaman pengerahan massa sudah membuat ragu, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya.

Tak hanya meminta evaluasi, PKC PMII Jawa Timur juga memastikan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat regional apabila tidak ada perkembangan dalam waktu dekat. Mereka mengaku siap melayangkan surat resmi ke Polda Jatim sebagai bentuk tekanan agar proses eksekusi segera dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Agung.

“Kami tidak berkepentingan dengan siapa yang bersengketa. Yang kami kawal adalah kepastian hukum dan wibawa putusan pengadilan,” pungkas Razak. Ig/an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *