OJK Setujui Merger BPR Danaputra Sakti ke BPR Harta Swadiri untuk Perkuat Perbankan Jatim

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin penggabungan (merger) PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri.

MALANG, BERITAKATA.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin penggabungan (merger) PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan konsolidasi perbankan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing BPR, khususnya dalam mendukung pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor riil.

Keputusan penggabungan ini disahkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.03/2026 yang diterbitkan pada tanggal 20 April 2026. Dengan adanya penggabungan ini, operasional bank akan dipusatkan di PT BPR Harta Swadiri yang berlokasi di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menyatakan bahwa konsolidasi ini dirancang untuk menaikkan efisiensi dan kapasitas usaha perbankan terkait. Dengan kapasitas yang lebih besar, BPR akan memiliki jangkauan layanan yang lebih luas bagi masyarakat.

“Melalui penggabungan usaha, BPR diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas akses layanan kepada masyarakat, serta memperkuat ketahanan dalam menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan industri jasa keuangan,” tegas Farid di Malang pada Kamis (7/5/2026).

Realisasi merger ini mengubah komposisi jumlah bank perkreditan di bawah pengawasan OJK Malang. Saat ini, total entitas yang beroperasi di wilayah kerja tersebut terdiri dari 45 BPR dan 6 BPR Syariah (BPRS).

Berdasarkan data OJK Malang per 31 Maret 2026, kinerja BPR/S di wilayah tersebut mencatatkan total aset sebesar Rp2,89 triliun, turun 9,20 persen secara tahunan (year on year/yoy). Penurunan serupa juga terjadi pada penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang terkoreksi 17,30 persen yoy menjadi Rp1,68 triliun. Sementara itu, penyaluran kredit atau pembiayaan menyusut 12,37 persen yoy di angka Rp1,89 triliun.

Penurunan indikator keuangan tersebut bukan disebabkan oleh pelemahan bisnis, melainkan dampak administratif dari aksi korporasi sebelumnya. Penyusutan aset di wilayah Malang dipengaruhi oleh penggabungan lima entitas BPR Lestari (Jatim, Jabar, Jateng, Jakarta, dan Jogja) ke dalam PT BPR Lestari Banten yang efektif berlaku sejak 9 Maret 2026.

Merespons dinamika tersebut, OJK mengimbau nasabah dan masyarakat luas untuk tetap tenang. OJK memastikan bahwa kebijakan konsolidasi ini bertujuan untuk menciptakan industri BPR yang sehat dan terarah.

Ke depan, otoritas pengawas keuangan ini akan terus memfasilitasi transformasi kelembagaan BPR. Melalui konsolidasi yang berkelanjutan, OJK menargetkan terbentuknya industri BPR yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *