DPRD Kabupaten Probolinggo Sahkan 4 Raperda dan Beri Catatan LKPJ 2025

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati (dua dari kiri) menunjukkan nota persetujuan pengesahan perda.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal pembangunan daerah.

Melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD pada Kamis (30/4/2026), legislatif resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial sekaligus menyerahkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.

Wabup Probolinggo berjanji menindaklanjuti rekomendasi DPRD.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, didampingi jajaran Wakil Ketua, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Probolinggo, RA Fahmi AHZ.

Penyerahan rekomendasi LKPJ 2025 menjadi agenda pembuka yang penting. Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, menegaskan rekomendasi tersebut adalah potret evaluasi menyeluruh terhadap kinerja eksekutif.

“Kami melihat secara gamblang mana program yang sudah mencapai target dan mana yang belum. Evaluasi ini adalah pijakan agar tahun depan Kabupaten Probolinggo jauh lebih baik,” ujar Oka usai rapat.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati memberikanketerangan kepada awak media.

Oka memahami adanya kendala eksternal seperti pemotongan dana transfer dari pusat yang mempengaruhi rencana kegiatan daerah. Namun, ia menekankan agar eksekutif tetap kreatif dan serius menindaklanjuti temuan DPRD.

“Harapannya, eksekutif betul-betul menindaklanjuti rekomendasi kami demi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” tegasnya.

Empat Perda Baru: Dari Keadilan hingga Lingkungan
Selain evaluasi kinerja, momen bersejarah terjadi dengan disetujuinya empat Raperda strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keempat payung hukum ini dirancang untuk menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Jajaran legislatif dan eksekutif menghadiri rapat paripurna.

Yakni Perda Masyarakat Hukum Adat. Memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi komunitas adat (seperti warga Tengger) agar tetap tumbuh sesuai harkat dan martabatnya.

Perda Bantuan Hukum, menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Probolinggo.

Perda Irigasi. Fokus pada pengelolaan air terpadu untuk mendongkrak produktivitas petani dan ketahanan pangan.

Perda Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup. Langkah preventif menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan.

Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi AHZ, memberikan apresiasi tinggi atas sinergi DPRD dalam membahas regulasi ini. “Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tuturnya. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *