Wisata  

Perda Masyarakat Adat Disahkan, Ini Manfaatnya bagi Suku Tengger

Tokoh Tengger Supoyo

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Masyarakat Suku Tengger kini memiliki payung hukum yang kuat untuk menjaga eksistensi adat dan tradisinya. Setelah melalui proses panjang selama tiga tahun, Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat resmi disahkan dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh jajaran DPRD dan Wakil Bupati Probolinggo pada Kamis (30/4/2026).

Tokoh masyarakat Tengger, Supoyo, menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas pengesahan ini. Menurutnya, perda ini merupakan bentuk pengakuan sekaligus perlindungan nyata dari pemerintah terhadap kearifan lokal yang selama ini dijaga turun-temurun.

“Kami sangat bersyukur. Ini proses yang sudah kita perjuangkan selama tiga tahun. Hari ini, dengan disetujuinya perda ini oleh Bupati dan DPRD, masyarakat Tengger merasa memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ujar Supoyo dengan nada bangga.

Dengan adanya perda, suku Tengger kini memiliki legalitas yang lebih tinggi. Keuntungan utamanya adalah kemudahan dalam mengakses dan mengelola bantuan dana, baik dari pemerintah pusat, provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pihak swasta.

“Perda ini menjadi kewajiban kami untuk melestarikan adat. Manfaatnya besar, terutama saat masyarakat menjalankan ritual, kegiatan seni, dan budaya. Sekarang kita punya payung hukum ketika menerima bantuan,” jelas Supoyo.

Ia mencontohkan, desa kini bisa lebih leluasa menganggarkan dana untuk kegiatan ritual adat atau seni budaya karena regulasinya sudah tersedia.

Pengaturan ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi penyimpangan dana bantuan.

Meski kearifan lokal kini diperkuat secara hukum, Supoyo menegaskan bahwa masyarakat adat tetap menjunjung tinggi aturan negara. Perda ini fokus pada aspek pelestarian adat, tradisi, dan perlindungan budaya. Terkait sanksi adat, nantinya akan ada aturan tersendiri yang akan dibahas lebih lanjut.

“Dengan adanya perda ini, bukan berarti kami bisa berbuat seenaknya. Kami sangat menghormati peraturan perundangan yang berlaku. Jika ada pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, kami sepenuhnya menyerahkan prosesnya kepada pihak berwajib sesuai KUHP,” tegasnya. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *