MALANG, BERITAKATA.id – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang buka suara terkait polemik operasional salah satu hotel di Jalan Sigura-gura, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru. Hotel tersebut disorot lantaran tetap beroperasi meski diduga memiliki kendala administratif terkait kelengkapan perizinan.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, pada Senin (27/4/2026), mengatakan bahwa operasional hotel tersebut berkaitan dengan proses pembenahan dan revisi perizinan yang saat ini masih berjalan.
Menurut Arif, substansi permasalahan perizinan ini tidak terletak pada pergantian nama hotel, melainkan pada kesesuaian izin bangunan dengan kondisi fisik gedung saat ini. Diduga pihak hotel masih menggunakan perizinan lama yang diterbitkan pada 2018.
“Kalau kita mengizinkan itu bukan masalah hotelnya, tapi izin pelaku usaha untuk bangunannya. Saat ini (perizinannya) masih direvisi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Arif pada Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut, Arif merinci bahwa revisi perizinan prinsipal yang harus diselesaikan oleh pihak hotel cukup banyak dan menyeluruh. Dokumen yang saat ini sedang dalam proses revisi meliputi izin PBG, Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), hingga Amdal Lingkungan.
Revisi menyeluruh ini wajib dilakukan karena pihak pengembang melakukan penambahan struktur fisik bangunan.
“Sekarang masih berproses karena ada penambahan satu lantai di atas,” ungkapnya.
Menanggapi desakan mengenai perlunya tindakan penertiban atau penutupan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran bangunan belum memiliki perizinan yang sesuai, Arif mengatakan bahwa proses tersebut sedang berjalan dan memerlukan prosedur pemanggilan resmi.
Pemerintah Kota Malang melalui Asisten I Setda Kota Malang telah memberikan instruksi untuk segera berkoordinasi dengan Satpol PP. Langkah terdekat adalah memanggil pihak pelaku usaha untuk mengklarifikasi sekaligus membawa bukti-bukti dokumen perizinan yang mereka miliki.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran prosedur, ya kita tutup dulu (sementara) nanti. Kita lihat dulu setelah Pak Asisten memanggil pelaku usaha bersama perangkat daerah teknis terkait,” tegas Arif.
Selain terkait perizinan hotel, dalam kesempatan tersebut Arif juga menanggapi kritik terkait masih longgarnya pengawasan perizinan reklame di Kota Malang yang banyak disoroti. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban di lapangan.
“Terkait reklame sudah kita tindak lanjuti kemarin. Termasuk beberapa reklame yang tidak ada izinnya sudah diturunkan,” pungkasnya.












