Jelang May Day, Mahasiswa di Malang Soroti Krisis Kesejahteraan Buruh dan Pelanggaran Regulasi Industri

Potret unjuk rasa di sekitar Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang beberapa waktu lalu.

MALANG, BERITAKATA.id – Menjelang peringatan Hari Buruh atau May Day pada 1 Mei mendatang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang menyoroti berbagai persoalan mendasar yang masih membelit kelompok pekerja di Indonesia. HMI menilai, kondisi kesejahteraan buruh saat ini masih sangat memprihatinkan, baik dari sisi regulasi, upah, keselamatan kerja, hingga jaminan pendidikan bagi keluarga mereka.

Ketua HMI Cabang Malang, Mirdan Idham, mengatakan bahwa definisi buruh tidak hanya terbatas pada pekerja pabrik, melainkan setiap orang yang bekerja dan mendapatkan imbalan, termasuk petani dan nelayan. Di sektor pertanian, Mirdan menyoroti kebijakan impor beras dan gula oleh pemerintah yang secara tidak langsung memotong rantai ekonomi para pekerja lokal.

Kondisi tersebut diperparah dengan tingginya tingkat alih fungsi lahan produktif menjadi lahan non-produktif.

“Di Kota Malang, HMI memprediksi terdapat 500 meter persegi lahan yang dialihfungsikan setiap bulannya,” ujar Mirdan pada Minggu (26/4/2026).

Saat ini, HMI Cabang Malang sedang mematangkan data survei eksisting alih fungsi lahan tersebut menggunakan perangkat ArcGIS untuk segera dipublikasikan secara rinci ke publik.

Di sektor industri manufaktur, HMI Cabang Malang menemukan adanya dugaan praktik manipulasi status badan usaha oleh pemilik pabrik. Menurutnya, banyak perusahaan yang secara kapasitas seharusnya sudah berstatus Perseroan Terbatas (PT), namun sengaja dipertahankan dalam status Commanditaire Vennootschap (CV).

Praktik ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pemenuhan regulasi ketenagakerjaan, yang berakibat pada pelanggaran batas jam kerja atau lebih dari 8 jam serta pengabaian hak kesejahteraan buruh.

Tingkat kesejahteraan yang rendah juga tergambar dari standar Upah Minimum Regional (UMR) di beberapa daerah dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran. Berdasarkan catatan yang dihimpun HMI, terdapat sekitar 8.000 buruh yang mengalami PHK di wilayah Jawa Timur.

Persoalan keselamatan dan perlindungan kerja turut menjadi sorotan tajam. Mirdan mengangkat kasus kematian V, seorang buruh di perusahaan produsen mutiara di Maluku.

Korban meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka, namun tidak ada proses otopsi yang transparan. Pihak keluarga pekerja yang meninggal hanya menerima uang kompensasi sebesar Rp5 juta. Menurutnya, kasus ini menjadi bukti nyata bahwa keamanan buruh di Indonesia belum sepenuhnya terjamin.

Selain advokasi hak-hak pekerja secara langsung, HMI Cabang Malang juga memfokuskan perhatian pada nasib anak-anak buruh, khususnya kelompok buruh migran. Sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar negara, fasilitas pendidikan bagi anak-anak buruh migran dinilai masih sangat minim.

Hal ini menurutnya dibuktikan dengan tingginya angka putus sekolah pada anak berlatar belakang keluarga buruh yang mencapai angka 2,50 persen. HMI mendorong pihak universitas dan pemerintah untuk memberikan afirmasi serta jaminan pendidikan bagi kelompok rentan ini.

“Ini yang akan kami advokasikan untuk melihat kesejahteraan anak buruh migran agar di perhatikan oleh universitas sebab buruh migran ini salah satu penyumbang devisa terbesar di Indonesia, namun sayangnya tidak di berikan fasilitas pendidikan yang baik untuk anak-anaknya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dalam momentum May Day 2026, HMI Cabang Malang mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti tiga isu utama. Pertama, menjamin kesejahteraan buruh migran yang mencakup keselamatan kerja hingga jaminan hari tua. Kedua, memberikan akses dan jaminan pendidikan yang layak bagi anak-anak buruh. Ketiga, menegakkan regulasi reboisasi atau pemulihan lingkungan secara tegas terhadap perusahaan-perusahaan industri tambang.

Mirdan juga melontarkan kritik keras terhadap industri dan perusahaan berskala besar yang sering mengabaikan regulasi. Ketidakpatuhan ini memicu efek domino, mulai dari eksploitasi pekerja, ketimpangan sosial, hingga memicu kerusakan lingkungan hidup. Penerapan Undang-Undang Omnibus Law juga dipertanyakan efektivitasnya dalam melindungi masyarakat sekitar area industri.

“Dua isu yang paling fundamental di Indonesia hari ini industri perusahan besar tidak taat terhadap regulasi akibatnya bukan hanya pekerja buruh tetapi lingkungan menjadi korban dan ketimpangan sosial serta kekacauan amoral sering terjadi di masyarakat, industri perusahan besar tidak melihat ini dan pemegang kebijakan acuh tak acuh dengan dampak dari aktivitas perusahan dengan hadirnya omnibus law beberapa tahun lalu pertanyaannya masyarakat mau di korban berapa tahun lagi ?,” ungkapnya.

Sebagai contoh nyata, Mirdan menunjuk pada kawasan industri di Weda, Maluku Utara. Meskipun kawasan tersebut mencatatkan peningkatan statistik ekonomi dan menggaungkan penggunaan energi terbarukan, realitas sosial dan lingkungan di lapangan justru berbanding terbalik. Bencana lingkungan seperti abrasi laut, tanah longsor, dan banjir secara nyata masih terus menghantam wilayah tersebut. Fakta ini menegaskan bahwa industrialisasi dan transisi energi saat ini belum berpihak pada keselamatan ekosistem dan hak hidup masyarakat setempat. (NP/ FAS)

Reporter : Nugraha Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *