PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026.
Kepala Disnaker, Saniwar, mengatakan UMK dan UMSK adalah instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“UMK dan UMSK bukan sekadar angka, tapi kebijakan strategis untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan stabilitas perusahaan,” kata Saniwar, Selasa (30/12/2025).
UMK Probolinggo tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.164.526, naik 6% dari tahun 2025. Sementara UMSK sebesar Rp 3.317.559, khusus berlaku untuk PLTU Paiton.
Perwakilan Apindo Probolinggo mendukung kebijakan pengupahan, namun perlu penerapan yang realistis dan proporsional.
“Apindo mendukung kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah, tapi perusahaan harus tetap mampu bertahan dan tumbuh,” ujarnya. ig/fa












