DPUPR Probolinggo Ajukan 125 Jembatan Setapak ke Pemerintah Pusat

Salah satu jembatan masih terbuat dari bambu di suatu daerah.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Pendataan jembatan setapak di Kabupaten Probolinggo telah dituntaskan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebagai respons cepat atas instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan satuan tugas khusus jembatan.

Dari total 182 usulan infrastruktur yang diajukan oleh 23 kecamatan, hanya 125 jembatan setapak yang dinyatakan memenuhi persyaratan teknis untuk diusulkan ke pemerintah pusat.

Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra, menyampaikan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat melalui verifikasi dan validasi langsung di lapangan.

“Setelah diverifikasi dan divalidasi di lapangan, yang layak diusulkan sejumlah 125 jembatan setapak. Sementara 57 lainnya tidak dapat kami ajukan karena tidak memenuhi persyaratan teknis,” ujarnya.

Hengki menjelaskan, sebagian besar usulan yang tidak lolos disebabkan oleh kesalahan persepsi mengenai definisi jembatan. Banyak masyarakat mengusulkan infrastruktur yang secara teknis bukan jembatan, melainkan deker atau gorong-gorong.

“Sebagian besar yang tidak lolos verifikasi ternyata bukan jembatan, melainkan deker. Secara teknis, deker tidak dapat dimasukkan dalam kategori jembatan setapak sehingga tidak bisa kami ajukan,” jelasnya.

Untuk menjaga akurasi dan integritas data, DPUPR melibatkan unsur kewilayahan dalam proses pengecekan. Verifikasi lapangan dilakukan bersama pihak kecamatan, Koramil, dan Polsek agar seluruh data yang diusulkan benar-benar sesuai kondisi riil di lapangan.

“Pengecekan dilakukan bersama unsur kewilayahan. Seluruh usulan kami lihat langsung di lokasi agar tidak terjadi kekeliruan data atau penilaian,” tegas Hengki.

Dalam proses pendataan tersebut, Kecamatan Tiris tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pengajuan jembatan setapak terbanyak. Sementara itu, Kecamatan Sukapura tidak mengajukan satu pun usulan pembangunan jembatan setapak.

Hengki memastikan seluruh data jembatan setapak yang dinilai layak telah diunggah ke sistem nasional sesuai batas waktu yang ditetapkan.

“Semua data sudah masuk ke sistem pusat. Proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan Satgas khusus jembatan,” katanya.

Terkait realisasi pembangunan, DPUPR Kabupaten Probolinggo hingga kini masih menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah pusat.

“Kami belum menerima informasi terkait jadwal pembangunan. Saat ini kami menunggu arahan dan keputusan dari pemerintah pusat mengenai tahapan pelaksanaannya,” pungkas Hengki. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *