Rugikan Negara Rp 22,6 Miliar, Eks Direktur Polinema dan Penjual Tanah Resmi Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menahan dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,6 miliar.

MALANG, BERITAKATA.id – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang resmi menahan dua tersangka utama dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 22,6 miliar tersebut.

Kedua tersangka adalah Awan Setiawan (66), mantan Direktur Polinema, dan Hadi Santoso (59), yang bertindak sebagai pihak penjual tanah.

Penahanan dilakukan pada Selasa (30/9/2025), setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan kedua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. Proses serah terima atau Tahap II ini berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB.

Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk langsung menahan kedua tersangka dengan pertimbangan yuridis yang kuat. Terdapat kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

“Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Cabang Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Agung Tri Radityo pada Rabu (1/10/2025).

Akibat perbuatannya, Awan Setiawan dan Hadi Santoso dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primair adalah Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Agung menegaskan, dengan selesainya proses Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan JPU.

“Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan agar perkara ini dapat secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan,” jelasnya. ig/nn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *