DPRD Kabupaten Probolinggo Dengarkan Jawaban Eksekutif, Bentuk Pansus 3 Raperda

DPRD mendengarkan jawaban eksekutif atas 3 Raperda.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar rapat paripurna pada Selasa (16/9/2025) dengan agenda jawaban eksekutif terhadap Pemandangan Umum (PU) fraksi terkait tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).

Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Bantuan Hukum, Raperda tentang Irigasi, dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ugas Irwanto, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam kesempatan tersebut, Didik membacakan dasar digelarnya rapat dan mempersilahkan Sekda Ugas Irwanto menyampaikan jawaban atas PU dari fraksi-fraksi.

Dalam penjelasannya, Ugas Irwanto menyampaikan tanggapan terhadap sejumlah fraksi.

“Atas Fraksi Gerindra, kami memberikan penjelasan bahwa mengenai penanganan jaringan irigasi yang mengacu pada peraturan menteri, serta keberadaan aplikasi berbasis android yang telah dibuat oleh Dinas PUPR. Sedangkan, untuk fraksi Nasdem kami sampaikan terima kasih atas pembahasan Raperda yang diajukan,” kata Ugas.

Terhadap Fraksi PDIP, Ugas menyatakan bahwa pembahasan akan dilakukan melalui pansus, dan atas PU fraksi PPP Ugas menegaskan bahwa Pemda tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada kelompok rentan karena sudah diatur dalam regulasi.

Ugas Irwanto juga melaporkan bahwa hingga 2024, saluran irigasi di Kabupaten Probolinggo baru mencapai 48 persen. Ia mengakhiri jawaban tersebut dengan ucapan terima kasih dan menyampaikan saran serta masukan dari fraksi akan ditindaklanjuti.

Selanjutnya, Didik Humaidi meminta kepada Kabag Persidangan Sugeng Wicaksono untuk membentuk panitia khusus (pansus) tiga Raperda tersebut.

Sugeng lalu membacakan rancangan keputusan DPRD tentang pembentukan Pansus I, II, dan III. Setelah itu, Didik memberikan waktu selama 10 menit kepada anggota DPRD untuk menyusun dan membentuk pansus.

Setelah proses tersebut, Sugeng membacakan susunan panitia khusus I, II dan III yang terbentuk setelah rapat internal DPRD dalam waktu skors di sela paripurna. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *