Kejaksaan Geledah Ruang Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo

Sejumlah petugas menyita dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo di kantor Disdikdaya.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) setempat, Rabu (20/8/2025).

Penggeledahan ini dilakukan sebagai rangka pengumpulan bukti terkait dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni pengelolaan PKBM Iqro di Kecamatan Tongas dan dugaan rangkap jabatan seorang guru Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang juga berperan sebagai pendamping desa.

Kasi Intelijen Kejari Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menyebutkan bahwa pihaknya menyita sejumlah dokumen penting dari berbagai ruangan di lingkungan Disdikdaya, mulai dari bidang PAUD PNF, ruang Kepala Dinas, sekretaris, gudang arsip, hingga bagian pembinaan ketenagaan dan subbag umum dan kepegawaian.

“Penggeledahan dan penyitaan dokumen dilakukan hari ini sebagai bagian dari proses penyidikan awal,” ujar Taufik.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto.

Dia menambahkan, penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami dokumen dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan. Pengamanan di lokasi kantor Disdikdaya pun diperketat dengan kehadiran aparat keamanan dari TNI.

Sementara itu, dari hasil penggeledahan, kejaksaan menyita sejumlah dokumen yang menjadi bahan bukti awal. Hingga saat ini, pihak penyidik belum dapat memastikan kerugian negara akibat kasus tersebut.

Kasus rangkap jabatan yang melibatkan pegawai di lingkungan Disdikdaya ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Taufik menambahkan, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum pegawai berinisial H, yang merangkap jabatan sebagai pendamping desa dan guru PTT di Kecamatan Maron sejak 2017 hingga 2025.

“Perbuatannya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena merangkap jabatan dan menerima dua sumber anggaran sekaligus,” kata Taufik.

Terkait kasus PKBM Iqro di Tongas, Kejari menyampaikan bahwa penyelidikan merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya. Tim jaksa kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen guna mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran.

Kepala Disdikdaya Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia membenarkan adanya penggeledahan yang berawal dari laporan masyarakat terkait pengelolaan PKBM Iqro dan rangkap jabatan pegawai berinisial H yang juga menjabat sebagai pendamping desa.

“Sudah kami tindaklanjuti dan menyarankan yang bersangkutan mengundurkan diri,” kata Dwijoko.

Penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam. Para petugas menyita banyak dokumen dan menjaga lokasi kantor dengan pagar tertutup serta pengawalan dari personel TNI. Sebagian besar pegawai Disdikdaya tampak berada di dalam ruangan, sementara kondisi di luar kantor tampak sepi saat penggeledahan berlangsung. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *