Kejari Musnahkan Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah, Wali Kota Malang Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat (kanan) dan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono menyaksikan kegiatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang memusnahkan ribuan barang bukti dari ratusan perkara pada Kamis (7/8/2025).

MALANG, BERITAKATA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan ribuan barang bukti dari ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Bertempat di halaman Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (7/8/2025), barang bukti narkotika, rokok ilegal, senjata tajam, hingga obat-obatan terlarang senilai lebih dari Rp 1 miliar dimusnahkan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, dan dihadiri oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, serta Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata dari sinergi dan kolaborasi yang kuat antar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kita sudah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah. Ini merupakan bukti dari apa yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan koordinasi bersama TNI, Polri, BNN, dan Bea Cukai,” kata Wahyu pada Kamis (7/8/2025).

Selain itu, ia menekankan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang berdampak pada pendapatan daerah. Wahyu juga menyoroti adanya peningkatan kasus narkoba di Kota Malang, sebagaimana informasi yang diterima dari pihak kepolisian.

Ia berharap pemusnahan ini menjadi pelajaran keras bagi masyarakat dan menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi peredaran narkotika.

“Narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Ini berpengaruh terhadap kehidupan bangsa. Kami mendukung penuh langkah kejaksaan dan tidak akan berhenti menyatakan perang terhadap narkoba,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Desember 2024 hingga Juli 2025. Ia menyebut pemusnahan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik untuk menunjukkan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

“Total nilai narkotika yang dimusnahkan hari ini diperkirakan lebih dari Rp1 miliar,” ungkap Tri Joko.

Ia juga membenarkan adanya tren peningkatan kasus narkoba di Kota Malang.

“Tahun ini terjadi peningkatan. Kalau tidak salah ada sekitar 30 persen. Di catatan kami hingga Juli 2025 sudah ada 108 kasus, sementara tahun sebelumnya di periode yang sama ada sekitar 90-an kasus,” jelasnya.

Untuk memastikan pemusnahan tidak berdampak buruk pada kesehatan, Kejari Kota Malang menggunakan mesin insinerator pinjaman dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.

Adapun rincian barang bukti utama yang dimusnahkan. Diantaranya, ganja sekitar 179,2 kilogram dari 33 perkara, sabu sekitar 2,7 kilogram dari 91 perkara, Ekstasi (Inex) sekitar 555 butir dari 10 perkara, Pil dan Obat Terlarang sekitar 165.056 butir dari 11 perkara.

Selanjutnya, Rokok Tanpa Cukai sekitar 10.000 bungkus dari 1 perkara, Senjata Api dan Tajam yakni 4 pucuk dari 4 perkara. Terakhir, Alat Komunikasi/HP dan Timbangan sebanyak 223 buah.

Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, Muhammad Bayanullah, memberikan penjelasan teknis. Menurutnya, pemusnahan dilakukan juga dilakukan untuk menghindari penumpukan di gudang barang bukti.

Dalam kegiatan itu, barang bukti berupa senjata api dipotong menggunakan mesin gerindra dan narkotika yang dibakar menjadi abu menggunakan mesin incenerator pinjaman dari BNN Provinsi Jawa Timur.

“Definisi ‘dirampas untuk dimusnahkan’ menurut KUHAP adalah dihabiskan hingga tidak bisa dipakai lagi. Fungsinya kita hilangkan,” terang Bayanullah.

Selain karena kapasitas gudang yang terbatas, pemusnahan juga mendesak dilakukan karena alasan kesehatan.

“Ganja jika disimpan lebih dari enam bulan dalam kondisi lembab akan berjamur dan baunya mengganggu petugas. Begitu pula barang bukti lain seperti senjata tajam dengan bercak darah yang bisa mengandung bakteri berbahaya,” tutupnya. ig/nn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *