Wawali Kota Malang Sebut Angka Pernikahan Dini di Kota Malang Menurun, Pemkot Tetap Gencarkan Edukasi

Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin mengisi materi kegiatan Fasilitasi Forum Anak bertajuk Stop Perkawinan Dini yang diinisiasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang di Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim (UIN) Malang, Kamis (10/7/2025).

MALANG, BERITAKATA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkomitmen untuk terus menekan angka pernikahan anak usia dini yang masih menjadi tantangan serius. Data tahun 2024 mencatat ada 92 kasus pernikahan anak, dengan konsentrasi tertinggi di Kecamatan Kedungkandang.

Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin, mengatakan bahwa data yang ada menunjukkan tren penurunan setiap tahun. Ia menegaskan bahwa Pemkot Malang tidak akan tinggal diam.

Hal ini disampaikannya saat menjadi pemateri dalam kegiatan Fasilitasi Forum Anak bertajuk Stop Perkawinan Dini yang diinisiasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) di Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim (UIN) Malang, Kamis (10/7/2025).

Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari berbagai sekolah serta komunitas anak.

“Angkanya memang masih tinggi sekali, walaupun sudah berkurang setiap tahun. Ini berakar dari keresahan Forum Anak Kota Malang yang mendorong kita untuk mencegah itu semua, menyadarkan dan sosialisasi bagaimana kemudian pernikahan anak ini dampaknya bagi generasi muda yang ada di Kota Malang,” ujar Ali Muthohirin.

Menurut Ali, tingginya angka pernikahan dini dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu ekonomi, pemahaman agama, dan struktur sosial. Menurutnya, masih ada anggapan di sebagian masyarakat bahwa menikahkan anak yang sudah baligh adalah cara untuk menghindari perbuatan yang tidak diinginkan.

“Ada juga yang berpikir pernikahan bisa meningkatkan taraf ekonomi. Faktanya, ini justru berpotensi menumbuhkan generasi kemiskinan baru. Ini menjadi perhatian penting bagi kita semua,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa banyak kasus pernikahan dini dipicu oleh belum siapnya kematangan emosional pasangan muda. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka perceraian karena pasangan belum matang secara mental, sosial, maupun ekonomi.

“Kesiapan mental dalam mengarungi rumah tangga itu belum ada. Akibatnya, pernikahan tidak langgeng dan berdampak buruk pada kondisi psikis generasi kita,” katanya.

Menjawab tantangan tersebut, Pemkot Malang melalui Dinsos P3AP2KB menggencarkan edukasi yang menyasar dua kelompok sekaligus, yakni anak-anak dan orang tua.

Sekretaris Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Kenprabandari Aprilia, menjelaskan bahwa pendekatan edukasi disesuaikan dengan target usia. Untuk anak-anak usia sekolah menengah (SMP dan SMA), metode yang digunakan adalah multimedia kreatif yang lebih mudah diterima.

“Kita tidak bisa lagi menggunakan metode sosialisasi satu arah. Harus diubah menjadi sesi berbagi (sharing session), terutama untuk orang tua. Mereka perlu ruang untuk berkeluh kesah dan mendapatkan solusi,” papar Kenprabandari.

Pihaknya akan aktif bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk menyisipkan materi tentang bahaya pernikahan dini, perundungan (bullying), dan kekerasan.

“Harapannya, anak-anak menjadi berani untuk bersuara (speak up),” katanya.

Di sisi lain, Ketua PCNU Kota Malang, KH Isroqunnajah (Gus Is), yang juga hadir dalam acara tersebut, menekankan bahwa upaya edukasi harus didukung oleh payung hukum yang kuat. Ia mendorong Pemkot Malang untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda) yang secara definitif melarang pernikahan di bawah umur.

Menurutnya, regulasi yang kuat akan memberikan kepastian hukum dan mempertegas komitmen pemerintah untuk tidak memberikan toleransi terhadap praktik pernikahan dini, demi masa depan generasi muda Kota Malang yang lebih baik.

“Edukasi ini sangat positif, tetapi harus ada backup dari pemerintah. Perlu ada regulasi yang tegas agar Pengadilan Agama dan KUA memiliki dasar kuat untuk menolak permohonan dispensasi kawin,” ujar Gus Is. ig/nn/pkpm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *