MALANG, BERITAKATA.id – Proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan manajemen PT NSP Cabang Malang terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang. Persidangan terkini masih mengagendakan pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta-fakta krusial.
Pada sidang yang berlangsung di Ruang Garuda PN Malang, Rabu (4/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang semula berencana menghadirkan tiga orang saksi. Namun, hanya satu saksi, RS, yang merupakan suami dari terdakwa H, yang hadir memberikan keterangan.
Dalam perkara ini, H (45) didakwa sebagai penanggung jawab operasional tempat penampungan pekerja PT NSP Malang. Sementara itu, terdakwa lainnya, DP alias Ade (37), berperan sebagai kepala cabang perusahaan tersebut.
JPU Moh Heriyanto mengonfirmasi bahwa dua saksi lainnya tidak dapat hadir karena alasan kegiatan dan akan dijadwalkan ulang untuk memberikan kesaksian pada sidang pekan berikutnya.
Heriyanto mengatakan, bahwa kesaksian RS di persidangan sangat penting dan mendukung dakwaan jaksa. Dikatakannya, saksi tersebut mengakui bahwa PT NSP Malang, yang operasionalnya turut dijalankan oleh istrinya, H, belum memiliki izin resmi saat memulai kegiatan.
“Keterangan saksi RS selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menguatkan posisi kami,” ujar Heriyanto, Rabu (4/6/2025).
Ia menyampaikan, bahwa perusahaan tempat para terdakwa bekerja diduga kuat beroperasi secara ilegal sejak awal tahun 2024 hingga penangkapan dilakukan pada 10 November 2024. Ironisnya, perizinan baru diterbitkan pada 15 November 2024, atau lima hari pasca penangkapan.
Sementara itu, kasus ini juga mendapat perhatian serius dari organisasi perlindungan pekerja migran. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, mengatakan komitmen pihaknya untuk mengawal ketat proses hukum ini.
Ia juga menekankan, hak restitusi bagi para korban adalah mutlak dan harus dipenuhi sepenuhnya.
“SBMI Jawa Timur akan terus memantau dan memberikan atensi penuh terhadap perkembangan kasus dugaan TPPO PT NSP Malang ini. Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan maksimal kepada para korban agar mereka mendapatkan keadilan,” ujar Endang.
Di sisi lain, Mohamad Zainul Arifin, selaku kuasa hukum kedua terdakwa, dengan tegas menolak tuduhan bahwa PT NSP Cabang Malang beroperasi tanpa izin. Pihaknya bersikukuh bahwa seluruh legalitas perusahaan telah terpenuhi.
“Kami tegaskan bahwa semua perizinan yang diperlukan telah dimiliki klien kami. Ini mencakup Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), izin operasional, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Seluruh dokumen ini telah kami tunjukkan sebagai bukti dalam persidangan,” ungkapnya.












