PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib menyoroti sejumlah persoalan penting dalam Rapat Paripurna yang digelar untuk menyampaikan laporan hasil kerja Badan Anggaran terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024, Senin (2/6/2025).
Dua isu yang menjadi perhatian utama yakni bantuan listrik gratis untuk pondok pesantren dan temuan kesalahan penganggaran sebesar Rp1,84 miliar.
Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, menjelaskan bahwa program bantuan listrik gratis yang sebelumnya berjalan lancar pada tahun 2023 kini menuai sorotan.
Masalah muncul karena Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2023 hanya mencantumkan tempat ibadah sebagai penerima bantuan, tanpa menyebut pondok pesantren secara eksplisit.
“Padahal manfaat bantuan ini sangat dirasakan oleh pesantren. Maka kami merekomendasikan agar Perwali tersebut direvisi dan dilengkapi dengan dasar hukum yang lebih kuat, yaitu Perda Tahun 2022, agar tidak menimbulkan polemik ke depan,” ujar Mujib.
Selain isu bantuan listrik, ia juga mengungkap temuan dari BPK terkait kesalahan penganggaran belanja barang dan modal senilai Rp1.840.392.253 pada 13 perangkat daerah.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa kesalahan ini tidak berujung pada pengembalian dana, melainkan hanya diselesaikan melalui perbaikan administratif.
DPRD menilai hal ini mencerminkan adanya kekeliruan serius dalam perencanaan keuangan daerah.
“Kesalahan dalam RKA bisa berdampak pada pelaksanaan program secara keseluruhan. Ini harus menjadi perhatian agar tidak terulang, karena dokumen RKA adalah dasar utama pelaksanaan kegiatan,” tegasnya.
Mujib menambahkan, Banggar juga menyoroti sejumlah kelemahan lain dalam sistem pengelolaan keuangan, antara lain nilai kapitalisasi yang belum disosialisasikan secara menyeluruh menyebabkan perpindahan belanja jasa ke belanja modal, termasuk untuk barang habis pakai, yang dikhawatirkan akan menyulitkan pencatatan dan penghapusan aset.
Selanjutnya, batas minimal kapitalisasi sebesar Rp10 juta dinilai menyulitkan penyerapan anggaran belanja jasa, sehingga direkomendasikan untuk dihapuskan.
” Lalu kualitas SDM perencana dan pengelola anggaran masih perlu ditingkatkan melalui bimtek berkala,” terangnya.
Selain itu, DPRD juga mengeluarkan beberapa rekomendasi penting, seperti:
- Penguatan Regulasi BLUD. Pemerintah Kota diminta segera menyusun Perwali baru untuk mendukung fleksibilitas pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lengkap dengan indikator kinerja yang terukur.
- Penyesuaian Pajak Air Tanah. Pemerintah diminta menyesuaikan tarif sesuai kemampuan daerah dan menjalin komunikasi intensif dengan pelaku usaha.
- Penetapan Perwali Pembongkaran Reklame. Tata cara pelaksanaan jaminan bongkar reklame perlu diatur secara tegas.
- Penataan Piutang Retribusi Kios Pasar. DPRD mendorong adanya kajian penghapusan piutang dan penataan ulang sistem sewa.
- Pembentukan SKPD Baru untuk PAD. Diperlukan perangkat daerah khusus untuk mengkaji, mengelola, dan mengevaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar lebih terarah dan maksimal.
Meski Pemerintah Kota Probolinggo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, DPRD menegaskan bahwa sejumlah catatan penting harus segera ditindaklanjuti. Rencana Aksi (action plan) yang disusun harus konkret dan mampu mencegah terulangnya kesalahan serupa.
“Pencapaian WTP adalah hal yang patut diapresiasi, tapi bukan berarti tidak ada yang perlu dibenahi. Kami mendorong perbaikan menyeluruh agar tata kelola keuangan Pemkot Probolinggo semakin akuntabel dan berkualitas,” tutup Mujib. ig/fat












