MALANG, BERITAKATA.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini disampaikan JPU Kejari Kota Malang, Heriyanto usai sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Rabu (14/5/2025). Dua terdakwa yang dimaksud yakni HNR (45) dan DPP (37).
Agenda sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Kun Triharyanto Wibowo tersebut yakni terkait tanggapan JPU terhadap eksepsi (nota keberatan) dari pihak kedua terdakwa.
“Agenda sidang hari ini adalah tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa. Pada intinya, kami menyatakan bahwa surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 KUHAP,” kata Heriyanto, Rabu (14/5/2025).
Heriyanto menjelaskan, bahwa JPU hanya fokus menjawab poin-poin yang masuk dalam lingkup materi eksepsi. Pihaknya tidak menanggapi materi lain yang diajukan dalam eksepsi. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara yang akan dibuktikan dalam tahap pemeriksaan saksi dan bukti.
“Kami tidak menanggapinya (materi di luar pokok eksepsi) karena itu nanti akan kami buktikan di pemeriksaan berikutnya. Yang kami jawab hanya terkait dengan apa yang masuk dalam pokok materi eksepsi,” katanya.
Mengenai potensi apakah eksepsi terdakwa akan diterima atau ditolak, Heriyanto menyatakan bahwa JPU tidak dapat mencampuri kewenangan majelis hakim.
“Kita tidak bisa mencampuri putusan kewenangan hakim. Namun, apa yang disampaikan di eksepsinya sudah kami tanggapi, sepanjang itu merupakan ketentuan yang ditentukan terkait dengan keberatan atau materi daripada eksepsi,” jelasnya.
Langkah selanjutnya dalam perkara ini adalah menunggu putusan sela dari majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan putusan sela tersebut.
“Kita menunggu putusan sela yang dijadwalkan pada tanggal 21 Mei 2025,” pungkasnya.
Sebelumnya, sidang dengan agenda eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan pihak kedua terdakwa telah dilakukan pada Rabu (7/5/2025) lalu. Pihak kedua terdakwa bersikeras bahwa persoalan yang tengah disidangkan bukan peristiwa pidana, tetapi administratif.
Kasus yang melibatkan PT NSP Cabang Malang ini terkait dugaan eksploitasi dan ilegalnya operasional perusahaan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Dua terdakwa dalam kasus ini merupakan petinggi perusahaan tersebut.
Pada sidang sebelumnya, JPU juga telah melayangkan tujuh dakwaan alternatif yang menjerat kedua terdakwa. Dakwaan tersebut mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, khususnya Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10, yang semuanya di-juncto-kan dengan Pasal 55 KUHP.
Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yakni Pasal 81, Pasal 83, serta Pasal 85 huruf c dan d, yang juga di-juncto-kan dengan Pasal 55 KUHP. Ancamannya dengan maksimal di atas sembilan tahun penjara.
Lebih lanjut, penasihat hukum kedua terdakwa Mohamad Zainul Arifin menyampaikan bahwa tanggapan eksepsi yang disampaikan pihak JPU tidak menjawab sepenuhnya.
“Dilihat dari uraiannya, menurut kami tidak menjelaskan sama sekali dan hanya menjawab syarat formil tetapi tidak menjelaskan dimana peristiwa atau kejadian itu terjadi,” katanya.
“Lalu kami juga mempertanyakan apakah ini peristiwa pidana ataukah peristiwa administratif, dan mestinya JPU bisa menjawab. Oleh karena itu, harapan kami dalam sidang selanjutnya yaitu putusan sela, perkara ini dihentikan,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih menyayangkan sikap penasehat hukum terdakwa yang berharap kasus ini dihentikan.
“Menurut kami, eksepsi terdakwa layak ditolak dan surat dakwaan JPU sudah menyatakan dengan jelas unsur-unsur TPPO. Dan lewat kasus ini, bisa menjadi contoh penegakan hukum terhadap pihak yang mempermainkan nasib calon pekerja migran,”
“Jangan sampai calo atau pihak tak bertanggung jawab merasa aman melakukan pelanggaran. Harus ada keadilan yang obyektif,” tandasnya. (nn)












