24 Karung Pupuk Bersubsidi Ilegal Diamankan Polres Probolinggo di Kuripan

Polisi mengamankan 24 karung pupuk yang dimuat menggunakan elf.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi ilegal yang hendak didistribusikan tanpa izin.

Penggagalan distribusi tersebut terjadi di Jalan Raya Sumber-Kuripan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo pada Selasa dini (8/4/2025).

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyebutkan, 24 karung pupuk yang terdiri dari 23 karung phonska dan 1 karung urea itu ditemukan dalam sebuah mobil elf yang dikendarai oleh dua orang.

Keduanya saat ini dijadikan saksi karena hanya bertugas sebagai pengantar pupuk.

“Total ada 24 karung pupuk bersubsidi yang kami amankan. Saat ini barang bukti berikut kendaraan sudah diamankan untuk keperluan penyelidikan,” ujar AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Minggu (13/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pupuk tersebut diketahui milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

AP membeli pupuk dari kios milik RB di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, tanpa hak karena tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di kios tersebut.

“Pupuk itu rencananya akan dikirim dari Bantaran ke Sumber. Namun, karena AP tidak berhak membeli pupuk subsidi, maka perbuatannya masuk dalam kategori distribusi tanpa izin,” jelas Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AP guna mengungkap lebih jauh praktik penyaluran pupuk bersubsidi ilegal ini. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *