Polisi Amankan Penyalahgunaan Bahan Peledak untuk Petasan, Tersangka Masih Pelajar

Polisi mengamankan ribuan selongsong petasan siap produksi.

PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Unit Reskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan bahan peledak (handak).

Ternyata masih berstatus pelajar SMA. Ia diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa petasan dalam berbagai ukuran, bubuk mesiu, serta peralatan pembuat petasan. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo, Kamis (20/3/2025), Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipto menerangkan kronologi pengamanan.

Pada Selasa (11/3/2025) lalu, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas Polsek Kraksaan yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Reskrim IPTU DJ Setyo, SH, bersama Bripka Mujiono, mengamankan seorang pria bernama AZ (21) di depan Gudang Tepung, Jalan Pangsud, Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. AZ kedapatan membawa 12 petasan berukuran 5 inci. 

Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku lainnya, MFA (18), di Jalan Ir. H. Juanda, Gang Kamboja, Desa Patokan, Kecamatan Kraksaan.

Polisi menyita ribuan selongsong petasan dalam berbagai ukuran, mulai dari 3 inci hingga 13 inci, serta 3.659 gram bubuk mesiu. Selain itu, turut diamankan puluhan sumbu petasan, peralatan seperti bambu, besi stainless, gunting, dan lem yang diduga digunakan untuk membuat petasan. 

Menurut Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipto, tersangka memproduksi petasan untuk dijual menjelang Idul Fitri. Bahan-bahan pembuat petasan dibeli secara online, dan rencananya akan diedarkan jika ada permintaan. Namun, barang tersebut belum sempat terjual. 

“Pelaku masih berstatus pelajar SMA, sehingga kami melakukan upaya non-penahanan dengan mewajibkan untuk melapor ke kantor polisi secara berkala,” jelas Kompol Haris. 

Kasus ini dikenai Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senpi, dan Handak. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara sementara maksimal 20 tahun. 

Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi atau perdagangan petasan ilegal, mengingat risiko bahaya yang tinggi dan sanksi hukum yang berat. ig/fat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *