Religi  

Keutamaan Salat Tarawih, Benarkah Hadits Fadhilah Tarawih Per Hari Shahih?

Ilustrasi (foto: freepik.com).

BERITAKATA.id – Setiap Ramadhan, sering beredar hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan shalat Tarawih setiap harinya, mulai dari hari pertama hingga hari terakhir. Namun, benarkah haditshadits tersebut dapat dipertanggungjawabkan keshahihannya? Apakah layak kita meyakini dan menyebarkannya? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita kaji secara objektif.

Shalat Tarawih di Masa Nabi Muhammad ﷺ

Pada masa Nabi Muhammad ﷺ, shalat Tarawih belum dikenal dengan nama tersebut. Nabi hanya melaksanakan qiyamu Ramadhan (shalat malam di bulan Ramadhan) secara berjamaah selama tiga malam saja. Hal ini tercatat dalam hadits sahih riwayat Imam Bukhari:

“Rasulullah ﷺ keluar pada suatu malam dan shalat di masjid. Beberapa orang ikut shalat bersamanya. Pada malam berikutnya, semakin banyak orang yang ikut. Hingga pada malam ketiga, masjid dipenuhi jamaah. Namun, pada malam keempat, Nabi tidak keluar untuk shalat berjamaah. Beliau bersabda, ‘Aku khawatir shalat ini akan diwajibkan atas kalian, sementara kalian tidak mampu.’” (HR. Bukhari)

Dari sini, kita tahu bahwa shalat Tarawih berjamaah sebulan penuh bukanlah praktik yang dilakukan Nabi secara langsung. Istilah Tarawih sendiri baru muncul belakangan, yaitu pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Imam Ibnu Hajar alAsqalani menjelaskan bahwa nama Tarawih berasal dari kata tarwihah, yang berarti istirahat. Hal ini karena para sahabat beristirahat setiap dua kali salam (setiap 4 rakaat).

 Keganjilan Hadits Keutamaan Tarawih Per Hari

Hadits-hadits yang beredar tentang keutamaan Tarawih per hari memiliki beberapa keganjilan yang patut dipertanyakan:

1. Istilah Tarawih Belum Ada di Masa Nabi 

   Nabi ﷺ tidak pernah menyebut shalat malam Ramadhan dengan nama Tarawih. Istilah ini baru populer di masa Khalifah Umar. Oleh karena itu, sangat aneh jika ada hadits yang secara eksplisit menyebutkan keutamaan Tarawih per hari.

2. Kekhawatiran Nabi akan Kewajiban 

   Nabi ﷺ sengaja menghentikan shalat berjamaah qiyamu Ramadhan karena khawatir akan diwajibkan. Jika beliau benarbenar mensyariatkan Tarawih berjamaah setiap hari, hal ini akan bertentangan dengan kekhawatiran beliau sendiri.

3. Fadhilah yang Terlalu Berlebihan 

   Haditshadits tersebut seringkali menyebutkan fadhilah yang terlalu “wow”, seperti pahala shalat di Masjidil Haram, mengkhatamkan 4 kitab suci, atau bahkan seperti ibadahnya para Nabi. Fadhilah seperti ini adalah ciri khas hadits bermasalah (lemah atau palsu).

4. Tidak Ada Sanad yang Jelas 

   Haditshadits ini biasanya bersumber dari kitab Durrotun Nashihin, yang tidak menyertakan sanad (rantai periwayatan). Padahal, sanad adalah salah satu aspek terpenting dalam menilai keshahihan sebuah hadits.

Kesimpulan: Apakah Hadits Ini Shahih?

Berdasarkan analisis di atas, hadits tentang keutamaan Tarawih per hari sangat bermasalah dan memiliki ciriciri hadits palsu. Kitabkitab hadits mu’tabar (seperti Shahih Bukhari, Muslim, dan lainnya) tidak memuat hadits ini. Sebagaimana dijelaskan oleh Hadratussyaikh Muhammad Hasyim Asy’ari, jika suatu amalan tidak disebutkan dalam kitabkitab mu’tamad, maka ia bukanlah bagian dari syariat.

Tetap Sunnah Tarawih Setiap Hari

Meskipun hadits keutamaan Tarawih per hari bermasalah, bukan berarti kita tidak dianjurkan untuk melaksanakan Tarawih setiap malam. Kesunnahan Tarawih setiap hari telah disepakati oleh semua ulama dari berbagai mazhab. Fadhilahnya pun sudah sangat jelas, seperti diampuninya dosadosa yang telah lalu bagi yang melaksanakannya dengan iman dan mengharap pahala (HR. BukhariMuslim).

Selain itu, Tarawih juga termasuk dalam kategori shalat malam dan amal Ramadhan, yang keduanya memiliki keutamaan besar. Oleh karena itu, kita tidak perlu mengandalkan haditshadits bermasalah untuk memotivasi diri dalam beribadah.

Pesan Penting

Sebagai penutup, mari kita renungkan nasihat dari Syaikh Mulla Ali alQari yang dinukil oleh Hadratussyaikh Muhammad Hasyim Asy’ari:

“Tidak boleh menukil haditshadits Nabi, masalah fikih, dan tafsir AlQur’an kecuali dari kitab yang populer (mu’tamad), sebab yang lain tidak bisa dijadikan pedoman.”

Dengan demikian, mari kita berpegang pada sumbersumber yang terpercaya dan tidak menyebarkan haditshadits yang belum jelas keshahihannya. Wallahu a’lam bishshawab. ig/fat

Sumber: NU Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *