RS Lavalette Lindungi 600 Pekerja Informal di Malang Lewat CSR BPJS Ketenagakerjaan

Rumah Sakit (RS) Lavalette menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 600 pekerja sektor informal di Kota Malang.

MALANG, BERITAKATA.id – Rumah Sakit (RS) Lavalette menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 600 pekerja sektor informal di Kota Malang. Para penerima manfaat ini mencakup pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pelaku ekonomi kreatif, serta pekerja lepas lainnya.

Penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara simbolis dalam rangkaian acara BPJS Ketenagakerjaan Goes To Community Talkshow dan Pameran Karya Ekonomi Kreatif yang diselenggarakan di Gedung Malang Creative Center (MCC) pada Sabtu (26/9/2026).

Assistant Manager Marketing and Health Promotion RS Lavalette, dr Shinta Kumala Prawitasari, MARS, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi fasilitas kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.

“Kecelakaan dalam bekerja dapat menimpa semua orang, salah satunya masyarakat pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan adanya program Sertakan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, sangat bagus untuk membantu dan meringankan beban para pekerja informal tersebut,” ujar Shinta saat dikonfirmasi pada Senin (28/9/2026).

Menurut Shinta, urgensi perlindungan bagi pekerja ini berkaca pada tingginya angka insiden di lapangan. Hingga bulan Agustus 2026, RS Lavalette mencatat telah menangani lebih dari 9.000 kasus kecelakaan kerja.

“Kasus yang kami tangani ini cukup banyak, meliputi rawat jalan, rawat inap, mulai dari kategori ringan sampai dengan berat,” ungkapnya.

Sebagai rumah sakit yang berada di bawah naungan holding Indonesia Healthcare Corporation (IHC) BUMN, Shinta menegaskan bahwa program CSR kepesertaan ini murni merupakan inisiatif lokal di Malang. Inisiatif perlindungan pekerja informal ini belum tentu diterapkan di seluruh rumah sakit jaringan IHC di daerah lain.

Terkait seleksi 600 pekerja informal yang berhak menerima manfaat, RS Lavalette tidak melakukan pendataan sendiri guna memastikan bantuan tepat sasaran dan objektif.

“Mekanisme dan kriteria ini kami serahkan kepada dinas-dinas terkait, mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, Disnaker, hingga BPJS Ketenagakerjaan. Kami dari rumah sakit menerima data yang sudah dalam bentuk nama peserta untuk dibayarkan preminya,” jelas Shinta.

Adapun perlindungan jaminan sosial ini diberikan untuk periode empat bulan, yakni mulai September hingga Desember 2026. Kelanjutan program nantinya akan disesuaikan dengan kesepakatan lanjutan antara pihak rumah sakit dan BPJS Ketenagakerjaan.

Total anggaran CSR yang dialokasikan RS Lavalette untuk 600 peserta pada periode ini mencapai Rp5.040.000. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan khusus dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan potongan 50 persen, sehingga premi setiap peserta menjadi Rp8.400 dari tarif normal Rp16.800.

Sebagai fasilitas kesehatan yang memiliki layanan unggulan Return to Work (RTW) Center, RS Lavalette juga berupaya mendampingi pasien kecelakaan kerja tidak hanya pada aspek medis, tetapi hingga mereka mampu kembali bekerja sesuai kapasitasnya.

Meski memberikan bantuan penuh kepesertaan, pihak RS Lavalette menekankan bahwa penerima CSR tidak memiliki kewajiban atau ikatan untuk menjalani perawatan di fasilitas pihaknya apabila terjadi musibah.

“Tidak harus (ke RS Lavalette). Apabila terjadi kecelakaan kerja, pasien bisa dibawa ke rumah sakit terdekat untuk penanganan pertolongan pertamanya. Namun, apabila perlu dirujuk ke Lavalette, kami tentu siap untuk menerima pasien tersebut,” pungkas Shinta. (NP/ FAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *