Bupati Kholilurrahman Tegaskan Perampingan Birokrasi Pemkab Ikuti Arahan Presiden

Bupati Pamekasan Kholilurrahman saat membacakan jawaban bupati dalam sidang paripurna.

PAMEKASAN, BERITAKATA.id — Bupati Kholilurrahman pada Rabu (25/2/2026) di ruang sidang DPRD Kabupaten Pamekasan menegaskan bahwa rencana penyederhanaan struktur perangkat daerah yang tertuang dalam empat rancangan peraturan daerah merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi pemerintah pusat sekaligus upaya efisiensi anggaran daerah.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD saat agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda usulan pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut ia menekankan, “Usulan kebijakan penyederhanaan birokrasi adalah amanat pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi.”

Menurutnya, regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penataan birokrasi pada dua aspek sekaligus, yakni penyederhanaan struktur organisasi serta penyesuaian level jabatan agar lebih ramping dan fungsional.

Ia menambahkan, langkah penataan juga berkaitan dengan kebijakan refocusing anggaran yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta kebijakan lanjutan dari Kementerian Keuangan mengenai efisiensi belanja dan penyesuaian transfer ke daerah.

“Kebijakan pusat ini berdampak signifikan terhadap pengurangan APBD. Maka penyederhanaan perangkat daerah merupakan respons kebijakan melalui efisiensi kelembagaan dan anggaran,” ujarnya.

Kholilurrahman menjelaskan, proses restrukturisasi organisasi tetap mengacu pada kerangka hukum nasional, termasuk Peraturan Pemerintah tentang perangkat daerah, dengan mempertimbangkan analisis beban kerja, kebutuhan organisasi, serta efektivitas pelayanan publik.

Melalui kebijakan ini, pemerintah kabupaten menargetkan struktur kelembagaan yang lebih lincah, proporsional, dan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan maupun layanan kepada masyarakat.

Selain penataan struktur, ia memastikan pengisian jabatan pimpinan perangkat daerah akan dijalankan berdasarkan sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

“Setiap pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi,” katanya.

Ia menegaskan, tahapan seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif melalui panitia seleksi independen yang profesional.

Sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi, Pemkab juga mulai menerapkan manajemen talenta ASN secara bertahap. Program tersebut mencakup pembentukan bank talenta, pemetaan kompetensi pegawai, perencanaan suksesi jabatan, peningkatan kapasitas melalui pelatihan serta pendampingan, hingga pemantauan kinerja secara berkelanjutan.
Menurutnya, kombinasi sistem merit dan manajemen talenta akan memastikan penempatan pejabat dilakukan secara profesional.

“Dengan sistem merit yang kuat, profesionalisme birokrasi dapat terjaga dan praktik non-objektif dapat dicegah,” ujarnya. ig/an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *