Menteri Koperasi Dukung KITMAS Perkuat Tata Niaga Tembakau Madura

Menteri Koperasi RI menghadiri pengukuhan pengurus KITMAS.

PAMEKASAN, BERITAKATA.id — Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, secara resmi mendukung pengukuhan pengurus Koperasi Induk Tembakau Madura Sejahtera (KITMAS) di Graha Bawang Mas, Pamekasan, Sabtu (21/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat posisi tawar petani dalam ekosistem tata niaga tembakau nasional.

Ferry menegaskan, keberadaan koperasi induk sangat krusial sebagai wadah bersama bagi para petani. Dengan bersatu dalam KITMAS, petani diharapkan memiliki kekuatan negosiasi yang lebih baik menghadapi struktur pasar yang selama ini dinilai timpang.

“Koperasi ini memang sepatutnya berdiri agar menjadi rumah bagi para petani tembakau di Madura. Kami akan mendukung penuh,” ujar Ferry dalam sambutannya.

Selain penguatan organisasi, pemerintah juga membuka peluang intervensi melalui kebijakan fiskal. Ferry berencana melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengkaji skema cukai khusus bagi komoditas tembakau lokal.

“Nanti akan kami bicarakan dengan Menteri Keuangan terkait kemungkinan cukai khusus jika memang diperlukan,” tambahnya.

Meskipun Madura merupakan sentra tembakau utama, kesejahteraan petani di wilayah tersebut masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh struktur perdagangan di tingkat hulu yang lemah, sehingga nilai tambah ekonomi lebih banyak mengalir ke luar daerah ketimbang ke masyarakat lokal.

Senada dengan hal tersebut, tokoh masyarakat Madura, Haji Her, menekankan pentingnya ketersediaan modal yang kuat bagi KITMAS.

Menurutnya, kemampuan koperasi untuk menyerap langsung hasil panen adalah kunci utama kesejahteraan.

“Madura terkenal dengan tembakau dan garamnya. Harapannya koperasi ini bisa membeli tembakau petani agar mereka lebih sejahtera,” tegas Haji Her.

Kehadiran KITMAS diharapkan mampu mengintegrasikan seluruh rantai usaha, mulai dari akses modal produksi hingga pemasaran, sekaligus menjadi solusi strategis atas fluktuasi harga yang selama ini kerap merugikan petani. ig/an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *