MALANG, BERITAKATA.id – Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik, menanggapi keluhan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait pengadaan bahan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keluhan ini mencuat setelah SPPG menerima teguran tertulis dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang akibat berbelanja kebutuhan pangan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan kondisi di lapangan, SPPG tengah menghadapi dilema. Di satu sisi, mereka dituntut untuk memenuhi kualitas bahan pangan sesuai standar ketat dari Badan Gizi Nasional (BGN) dengan HET yang telah ditetapkan. Pemerintah juga telah mengimbau SPPG untuk membeli bahan langsung dari produsen seperti petani atau peternak agar harga sesuai HET.
Namun di sisi lain, pengelola SPPG menghadapi dilema di lapangan terkait harga yang ada melebihi HET. SPPG juga masih ada yang membeli bahan pangan di pasar atau tempat terdekat untuk efisiensi waktu.
Menanggapi situasi tersebut, Asmualik mengatakan bahwa regulasi utama terkait SPPG berada di bawah wewenang Badan Gizi Nasional. Ia meyakini bahwa penetapan harga oleh pemerintah sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
“Tentang aturan SPPG ada di Badan Gizi Nasional. Tentang keluhan pelaksanaan, saya kurang memahami kebutuhan produksi SPPG. Tapi saya yakin pemerintah menetapkan harga tidak sembarangan,” ujar Asmualik pada Jumat (20/2/2026).
Meski terdapat keluhan HET bahan pangan oleh SPPG, Asmualik tetap menekankan pentingnya menjaga kualitas makanan yang didistribusikan kepada masyarakat.
“Saya berharap SPPG bisa melaksanakan dengan baik dan mampu menyediakan produk yang terbaik sesuai standar gizi yang diharapkan pemerintah dan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai solusi atas benturan antara aturan HET dari Dispangtan dan kendala teknis SPPG, Asmualik meminta agar dinas terkait tidak sekadar memberikan teguran, melainkan ikut menjembatani persoalan ini. Ia mendorong agar kedua belah pihak segera melakukan pertemuan untuk mencari jalan keluar.
Pertemuan ini dinilai mendesak, mengingat tren kenaikan harga kebutuhan pokok di pasaran dikhawatirkan akan terjadi dalam waktu dekat saat Ramadan seperti ini.
“Sebaiknya pemerintah dan pengelola duduk bersama agar ada solusi yang terbaik, karena keduanya berpengaruh pada masyarakat. Apalagi ini menjelang Lebaran, kemungkinan harga-harga akan naik,” tegas Asmualik.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Slamet Husnan menyarankan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengeluhkan terkait aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bahan pangan untuk membeli langsung di tingkat produsen.
Sebelumnya, terdapat SPPG di Kota Malang yang meminta adanya penyesuaian HET agar dapat membeli bahan baku dengan kualitas yang memenuhi standar Badan Gizi Nasional (BGN).
Keluhan ini muncul usai Dispangtan Kota Malang melayangkan Surat Edaran (SE) berupa teguran kepada ketujuh SPPG tersebut pada 30 Januari 2026 lalu. Ketujuh SPPG tersebut ditegur karena kedapatan tidak mematuhi aturan HET dalam pemenuhan bahan pangan.
Tujuh SPPG yang diminta untuk menyesuaikan aturan belanja tersebut diantaranya, SPPG Kiduldalem, Kecamatan Klojen, SPPG Bareng, Kecamatan Klojen, SPPG Rampalcelaket, Kecamatan Klojen, SPPG Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, SPPG Mojolangu 2, Kecamatan Lowokwaru, SPPG Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, dan SPPG Sawojajar 3, Kecamatan Kedungkandang.
Merespon adanya keluhan SPPG terkait sulitnya mendapat bahan pangan berkualitas standar BGN jika berpatokan pada HET, Slamet mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi lanjutan.
“Terkait hal tersebut perlu kita koordinasikan lagi ke semua SPPG, kami rutin mengadakan pertemuan. Bahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan bahwa Dispangtan Kota Malang yang paling aktif mengadakan pertemuan-pertemuan,” ujar Slamet Husnan pada Jumat (13/2/2026).
Slamet menegaskan, aturan kepatuhan terhadap HET mutlak diperlukan untuk menghindari temuan hukum atau sanksi administratif saat kemudian hari. Pembelian barang di atas HET berisiko menjadi pelanggaran.
“Jadi memang terkait harga pembelian barangnya jangan sampai melampaui harga eceran tertinggi (HET). Nanti khawatirnya saat pemeriksaan oleh Irjen (Inspektur Jenderal) BGN atau BPK menjadi temuan. Sehingga kita lebih ke pembinaan, mengingatkan saja. Daripada nanti menjadi temuan pengembalian, kan lebih baik mencegah,” tegasnya.
Terkait keluhan SPPG mengenai rendahnya kualitas bahan baku jika dibeli sesuai HET, Slamet memberikan solusi agar SPPG memotong rantai pasok dengan tidak membeli dari tangan kedua atau ketiga.
“Dilihat dulu, belinya di tengkulak atau langsung ke produsennya, petani, atau peternaknya. Lebih bagus ke para pelaku itu. Ke petani, kualitasnya pasti lebih bagus. Kalau sudah melampaui beberapa pedagang tengkulak, harganya meningkat,” jelas Slamet.
Slamet juga menjelaskan bahwa SE tertanggal 30 Januari 2026 yang dikirimkan kepada 7 SPPG tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran sebelumnya pada November 2025. Surat tersebut secara spesifik terkait sosialisasi kepatuhan HET dan Harga Acuan Penjualan (HAP).
“Aturan yang telah ditetapkan ini adalah dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta pengendalian inflasi. Dijelaskan juga dalam surat tersebut bahwa seluruh SPPG diimbau untuk tidak berbelanja di Pasar Rakyat, tetapi langsung ke produsen,” paparnya.
Sebagai bentuk solusi dan pembinaan, Dispangtan Kota Malang saat ini aktif memfasilitasi pertemuan antara pihak SPPG dengan para produsen pangan lokal.
“Jadi kami ini sifatnya pembinaan. Mulai dari kegiatan sosialisasi keamanan pangan, asal usul sayur mayur, hewan ternak/daging, dan perikanan. Kami memperkenalkan para Kelompok Tani (Poktan), kelompok Urban Farming, pembudidaya ikan, dan peternak agar hasilnya bisa diserap oleh SPPG, yang tentunya sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan dari SPPG,” pungkas Slamet. ig/nn












