PROBOLINGGO, BERITAKATA.id – Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar pembahasan naskah akademik Raperda tentang Jaringan Utilitas, Kamis (5/2/2026). Agenda ini bertujuan menata infrastruktur utilitas agar lebih tertib, aman, dan tidak lagi menimbulkan kesemrawutan, khususnya pada jaringan kabel di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri, dengan menghadirkan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, PDAM, serta penyedia jaringan internet.
Saiful menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini sejalan dengan arahan Presiden terkait penanganan kesemrawutan kabel. “Intinya kita kan sesuai dengan arahan Presiden kemarin, bahwa kesemrawutan kabel-kabel itu harus mendapat atensi,” ujarnya.
Raperda Jaringan Utilitas mencakup seluruh jaringan utilitas, termasuk milik PDAM, dan tidak hanya berfokus pada kabel telekomunikasi.
Saiful menambahkan, regulasi ini diharapkan dapat menertibkan kesemrawutan kabel liar yang menumpang pada jaringan resmi.
Komisi I juga membuka opsi penerapan sistem kabel bawah tanah untuk mengurangi kesemrawutan di atas permukaan. Mekanisme teknisnya masih akan dikaji lebih lanjut, termasuk melalui studi banding ke daerah yang telah menerapkannya. ig/fat/fa












