Religi  

Sebanyak 79 Narapidana di Dua Lapas Malang Terima Remisi Natal 2025

Remisi Natal di Lapas Malang.

MALANG, BERITAKATA.id – Sebanyak 79 narapidana di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Malang mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Natal pada Kamis (25/12/2025). Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa pembinaan.

Di Lapas Kelas I Malang telah merampungkan verifikasi administratif dan substantif terhadap 62 narapidana penganut agama Nasrani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 orang memenuhi syarat menerima Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menjelaskan bahwa warga binaan lainnya belum bisa diusulkan mendapat remisi karena tidak memenuhi kriteria, seperti belum menjalani masa pidana selama enam bulan atau memiliki catatan gagal integrasi.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan kepatuhan selama menjalani pembinaan,” ujar Teguh Pamuji pada Kamis (25/12/2025).

Rincian pemotongan masa pidana bagi 54 narapidana tersebut adalah selama 15 hari bagi 8 orang, 1 bulan bagi 41 orang, 1 bulan 15 hari bagi 3 orang, serta 2 bulan bagi 2 orang warga binaan. Teguh menambahkan bahwa remisi berfungsi sebagai stimulus bagi para penghuni Lapas.

“Kami ingin remisi ini menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,” katanya.

Sementara itu, di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang juga memberikan Remisi Khusus bagi 25 narapidana. Dari total 41 warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik terdiri dari 34 narapidana dan 7 tahanan, terdapat 16 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni berstatus masih tahanan, faktor disiplin (Reg F), menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsider (BIIIS), dan lainnya.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, Endang Margiati, menyampaikan bahwa pemberian remisi didasarkan pada kedisiplinan dan partisipasi aktif dalam program kemandirian.

“Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Endang.

Adapun rincian besaran remisi di Lapas Perempuan adalah selama 15 hari bagi 1 orang, 1 bulan bagi 14 orang, 1 bulan 15 hari bagi 8 orang, serta 2 bulan bagi 2 orang warga binaan.

Endang berharap pemberian hak ini dapat memotivasi warga binaan untuk meningkatkan kualitas kepribadian mereka.

“Diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” pungkasnya. ig/nn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *