Kejati Jatim Sita Rp47 Miliar dan USD 421 Ribu dari PT DABN Terkait Dugaan Korupsi Pelabuhan Probolinggo

Kejati Jatim menunjukkan uang sitaan puluhan miliar dari PT DABN.

SURABAYA, BERITAKATA.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penyitaan uang sebesar Rp47.268.120.399 dan USD 421.046 dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dalam rangka mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan aset di pelabuhan tersebut.

Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejati Jatim menggelar konferensi pers di Aula Sasana Adhyaksa, Selasa (9/12/2025). Konferensi ini langsung disampaikan oleh Kepala Kejati Jatim Agus Sahat didampingi Wakajati, Asisten Intelijen, dan Asisten Tindak Pidana Khusus. Dalam kesempatan tersebut, Kejati menampilkan sejumlah barang bukti berupa uang hasil sitaan dalam bentuk rupiah dan dolar AS.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1294/M.5/Fd.1/06/2025, penyidik dari Bidang Pidsus telah melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sekitar 25 saksi dan dua ahli. Selain itu, mereka juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KSOP Probolinggo, kantor PT DABN di Probolinggo dan Gresik, serta PT PJU.

“Dari hasil pendalaman kasus ini, kami melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening yang terafiliasi dengan PT DABN. Kami menyita uang senilai Rp33.968.120.399,31 dan USD 8.046,95 yang tersimpan di lima bank. Selain itu, kami juga menyita enam deposito di dua bank dengan nilai Rp13,3 miliar dan USD 413 ribu. Total keseluruhan yang berhasil diamankan mencapai Rp47,268 miliar dan USD 421.046,” ujar Kajati Jatim Agus Sahat di depan awak media.

Kajati menambahkan, saat ini kerugian negara masih dalam tahap perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyitaan ini merupakan langkah pengamanan terhadap potensi kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus tersebut.

“Penyitaan ini bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengamankan potensi kerugian negara. Saat ini, seluruh temuan sedang kami dalami dan penyidikan akan kami tuntaskan secara profesional serta berbasis alat bukti yang sah,” katanya.

Masih menurut Kajati Jatim, penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan institusinya dalam memberantas praktik korupsi, menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan aset publik, serta memastikan setiap langkah penegakan hukum berdampak langsung pada pemulihan kerugian negara dan kepercayaan masyarakat. ig/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *