MALANG, BERITAKATA.id – Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Kedungkandang memusnahkan sebuah lokasi yang diduga arena perjudian sabung ayam di kawasan Baran, Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Minggu (30/11/2025) sore.
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai respons cepat kepolisian atas laporan warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas ilegal di lingkungan mereka.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung maupun para pelaku.
“Petugas hanya menemukan fasilitas penunjang perjudian yang ditinggalkan, antara lain struktur arena sabung ayam, kurungan ayam, pembatas arena dari kayu dan terpal yang digunakan sebagai atap dan alas,” kata Kombes Pol Nanang Haryono pada Senin (1/12/2025).
Untuk mencegah lokasi tersebut digunakan kembali, petugas melakukan pembongkaran dan pemusnahan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Untuk memastikan arena sabung tidak digunakan lagi, saya perintahkan anggota yang di lokasi membongkar total. Semua sisa barang seperti terpal, kurungan, kayu pembatas, hingga atap terpal harus dibakar hingga habis,” tegas Kombes Pol Nanang Haryono.
Kombes Nanang menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif dan represif untuk menjaga kondusivitas wilayah. Ia menegaskan bahwa praktik sabung ayam melanggar hukum, yakni Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 302 KUHP terkait penganiayaan hewan.
Selain melanggar hukum, perjudian dinilai memicu kerawanan sosial, konflik keluarga, hingga potensi tindak kriminal lainnya akibat dampak ekonomi dan psikologis dari kekalahan taruhan.
“Kami sebagai pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan patroli dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum untuk keamanan dan ketertiban di Kota Malang,” katanya. ig/nn












